Ditemukan 3 data
20 — 2
Tahir Pohan : Nomor 594,1/87/V/PRT/04 bertanggal 11 Mei 2004 yang di buat oleh Kepala Desa Pulau Rakyat Tua dan di legalisasi oleh Camat Pulau Rakyat dengan Nomor ; 594.1/149/2004 bertanggal 26 Mei 2004 terletak di dusun :IV, Desa Mekar Sari Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan dengan batas-batas dan ukuran sebagai berikut: - Sebelah Utara berbatasan dengan tanah TM.
Tahir Pohan Nomor : 594,1/87/V/PRT/04 BERTANGGAL 11 Halaman 5 dari halaman 25 Pen. 001/Pdt.P/2016/PA. Tha.Mei 2004 yang dibuat oleh Kepala Desa Pulau Rakyat Tua dandilegalisai oleh Camat Pulau Rakyat dengan Nomor : 594.1/149/2004bertanggal 26 O5 2004 terletak,didusun : IV,Desa MekarSari,Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan, dengan batasbatasdan ukuran sebagai berikut : Sebelah Utara berbatas dengan tanah TM.Silaen 105,50M.
Tahir Pohan Nomor : 594,1/87/V/PRT/04 BERTANGGAL 11 Mei 2004 yang dibuat oleh Kepala Desa Pulau Rakyat Tua dandilegalisai oleh Camat Pulau Rakyat dengan Nomor : 594.1/149/2004bertanggal 26 O5 2004 terletak,didusun : IV,Desa MekarSari,Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan, dengan batasbatasdan ukuran sebagai berikut : Sebelah Utara berbatas dengan tanah TM.Silaen 105,50M.
AHMAD Alias RAHMAT
Tergugat:
PEMERINTAH REPUBLIK CQ SATUAN KERJA NON VERTIKAL JATIGEDE
24 — 11
Urut 112/Bidang 2948, Lembar Peta No. 370 yang dicoret adalah benar bangunan rumah tinggal dan warung ;
- Menyatakan bangunan rumah tinggal dan warung permanen dengan ukuran luas 6 M X 4,1 M = 24,60 M2, yang berdiri di atas tanah darat milik Sodik Bin Adma, seluas 594,1 M2 dengan jenis/kelas Tanah D.II, C No, 95, Persil 219 yang terletak di Dusun Kapek Desa Cipaku Kecamatan Darmaraja Kabupaten Sumedang Provinsi Jawa Barat tersebut, terdaftar dalam data proyek Jatigede
30 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
Mengandung banyak kebohongan.1)Karena tidak benar pada waktu pemeriksaan setempat itu dilakukan,Tergugat II telah menunjukkan tanah miliknya sesuai Sertifikat HakMilik Nomor 1167/81/594,1 tanggal 29 September 1981 denganSurat Ukur Nomor 268/80/594.1 tanggal 5 Agustus 1981, karenapada waktu itu Majelis Hakim tidak pernah mempertanyakan perihaltanah Tergugat Il tersebut kepada Tergugat Il, justru pertanyaanMajelis Hakim kebanyakan ditujukan kepada Penggugat dan apayang ditunjukkan/dijelaskan oleh Penggugat