Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-10-2019 — Putus : 31-10-2019 — Upload : 14-11-2019
Putusan DILMIL III 14 DENPASAR Nomor 35-K/PM.III-14/AD/X/2019
Tanggal 31 Oktober 2019 — Oditur:
Letkol Chk Dewa Putu Martin, S.H.
Terdakwa:
Abdul Razak
232116
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu: Abdul Razak, Kapten Inf NRP 595401, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:

    Penggelapan.

    PENGADILAN MILITER III14DENPASAR PUTUSANNomor 35K / PM.IIIl14 / AD / X / 2019 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan MiliterIIl14 Denpasar yang bersidang di Denpasar dalam memeriksa danmengadili perkara pidana pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagaimanatercantum di bawah ini dalam perkara Terdakwa :Nama lengkapPangkat / NRPJabatanKesatuanAbdul Razak.Kapten Inf / 595401.Pama Kodim 1620/Lombok Tengah.Kodim 1620/ Lombok Tengah.Tempat/Tanggal lahir : Bima, 28 Oktober
    Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNIAD pada tahun 1980melalui Pendidikan Secata Milwa di Rindam IX/Udayana, setelahlulus kemudian dilantik dengan pangkat Prada NRP 595401,kemudian ditempatkan di Yonif 743/PSY di Kupang. Selanjutnyasetelah mengalami beberapa kali mutasi Jabatan dan Kesatuanhingga terjadinya perkara ini Terdakwa menjabat sebagai PamaKodim 1620/Loteng di Kodim 1620/Loteng dengan Pangkat KaptenInf NRP 595401.b.
    Bahwa benar sesuai dengan Keputusan Penyerahan Perkara dariDanrem 162/Wira Bhakti selaku Papera Nomor : Kep/22/X/2019tanggal 2 Oktober 2019 atas nama Terdakwa Abdul Razak PangkatKapten Inf NRP 595401, kemudian setelah dihadapkan kepersidangan dan diperiksa identitasnya adalah benar bahwaTerdakwalah orangnya.3. Bahwa benar sebagai Prajurit TN!I Terdakwa adalah warga NegaraRepublik Indonesia yang tunduk pada hukum yang berlaku diIndonesia, yaitu KUHP dan Terdakwa merupakan Subyek Hukum.4.
    Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu: Abdul Razak, Kapten Inf NRP 595401,terbukti Secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:Penggelapan.2.