Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-07-2020 — Putus : 03-09-2020 — Upload : 07-09-2020
Putusan PN PALEMBANG Nomor 1123/Pid.B/2020/PN Plg
Tanggal 3 September 2020 — Penuntut Umum:
ROMI PASOLINI, SH
Terdakwa:
SUPRIYADI Bin ASMURI
284
  • Bima Multi Finance tertanggal 25 April 2020;
  • 1 (Satu) Lembar bukti setoran kredit Nomor : 5958463;

Dikembalikan Kepada Saksi Abdul Badik Bin Lukman

6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp.2.000.00 (Dua Ribu Rupiah).

Bima MultiFinance tertanggal 25 April 2020;1 (Satu) Lembar bukti setoran kredit Nomor : 5958463;Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sahmenurut hukum serta di perlihatkan di persidangan dan baik oleh saksisaksimaupun ~ Terdakwa barang bukti tersebut dibenarkan, maka menurut MajelisHakim barang bukti tersebut sah untuk dijadikan sebagai bukti dalam perkarainl;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yangdiajukan diperoleh faktafakta hukum sebagai berikut: Bahwa
Bima MultiFinance tertanggal 25 April 2020;1 (Satu) Lembar bukti setoran kredit Nomor : 5958463;Dikembalikan Kepada Saksi Abdul Badik Bin Lukman6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp.2.000.00(Dua Ribu Rupiah).Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Palembang, pada hari Kamis, tanggal 3 September 2020,oleh kami, Abu Hanifah,S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua, Edi SaputraPelawi,S.H.