Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-05-2021 — Putus : 31-05-2021 — Upload : 27-06-2022
Putusan PN SUMEDANG Nomor 417/Pdt.G.S/2021/PN Smd
Tanggal 31 Mei 2021 — Penggugat:
Engkar
Tergugat:
Pemerintah Republik Indonesia cq. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat cq. Dirjen Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Cimanuk-Cisanggarung cq. Satuan Kerja Non Vartikal Tertentu Pembangunan Bendungan
395
  • Nomor 1 Tahun 2015 atas bangunan rumah tinggal panggung darurat yang berdiri diatas tanah seluas 596,8 M2 milik Sulwi b Arga terletak di Persil No. 63, Letter C.No. 487, Kelas D.I Kampung Jemah Kulon, Desa Jemah, Kecamatan Cadasngampar (sekarang menjadi Kecamatan Jatigede), Kabupaten Sumedang yang terdaftar dalam data proyek Waduk Jatigede Gambar Situasi Rincikan Pembebasan Tanah Desa Jemah, Kecamatan Cadasngampar (Sekarang menjadi Kecamatan Jatigede, Kabupaten Sumedang dengan Lembar Peta
Register : 05-05-2021 — Putus : 24-05-2021 — Upload : 28-10-2022
Putusan PN SUMEDANG Nomor 398/Pdt.G.S/2021/PN Smd
Tanggal 24 Mei 2021 — Penggugat:
Carun
Tergugat:
Pemerintah Republik Indonesia cq. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat cq. Dirjen Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Cimanuk Cisanggarung cq. Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pembangunan BENDUNGAN
1411
  • M E N G A D I L I :

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan Penggugat yang berhak sebagai penerima Uang Tunai Untuk Rumah Pengganti sebesar Rp. 122.591.200,- (seratus dua puluh dua juta lima ratus sembilan puluh satu ribu dua ratus rupiah) sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2015, atas sebuah bangunan rumah tinggal panggung darurat yang berdiri di atas tanah seluas 596,8 M2 milik Ibu Sulwi Binti Arca (Ibu Penggugat