Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-11-2019 — Putus : 05-02-2020 — Upload : 24-02-2020
Putusan PN CIAMIS Nomor 194/Pid.B/2019/PN Cms
Tanggal 5 Februari 2020 — Penuntut Umum:
NURUL HELDANIGRUM, S.H.
Terdakwa:
OKI ANDRIAN PRATAMA BIN ANDRI
275
  • Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa Oki Andriana Pratama Bin Andri dengan pidana penjara selama 6 (Enam) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tersebut tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) Unit Sepeda motor YamahaVega tanpa plat nomor warna hitam Noka: MH35D9002AJ668 NoSin: 5D900YP15