Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-04-2019 — Putus : 23-05-2019 — Upload : 27-05-2019
Putusan PN MAKASSAR Nomor 554/Pid.Sus/2019/PN Mks
Tanggal 23 Mei 2019 — Penuntut Umum:
RIYEN MULIANA, SH.
Terdakwa:
SHANTY HERAWATI ALIAS SANTI
247
  • Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
  • Menetapkan barang bukti berupa : 1(satu) buah tas selempang yang berisi 3(tiga) sachet besar pil berlogo Z4 sebanyak 296 butir dengan berat awal 6,6990 gram dan berat akhir 6,0291
    kepada terdakwa Shanty Herawati Als.Santi dengan pidana penjara selama 5 (Lima) Tahun dan dendasebesar Rp. 800.000.000, (delapan ratus juta rupiah) Subsidair 6(enam) bulan penjara dengan dikurangi selama terdakwa beradadalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetapditahan ; Barang bukti berupa : 1(satu) buah tas selempang yang berisi3(tiga) sachet besar pil berlogo Z4 sebanyak 296 butir denganHalaman 2 dari 17 Putusan Nomor 473/Pid.Sus/2018/PN Mks.berat awal 6,6990 gram dan berat akhir 6,0291
    Denda sebesarRp.800.000.000, (delapan ratus juta rupiah) denganketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar makadiganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan ;e Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;e Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;e Menetapkan barang bukti berupa : 1(satu) buah tas selempangyang berisi 3(tiga) sachet besar pil berlogo Z4 sebanyak 296 butirdengan berat awal 6,6990 gram dan berat akhir 6,0291