Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-09-2021 — Putus : 07-12-2021 — Upload : 02-11-2022
Putusan PN DEPOK Nomor 334/Pid.Sus/2021/PN Dpk
Tanggal 7 Desember 2021 — Penuntut Umum:
JEHAN R DARWIN,.SH.
Terdakwa:
OKKY HERMANTO Alias OKI Bin HERMAN
269
  • Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama 3 (tiga) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah di jalani oleh Terdakwa di kurangkan seluruhnya dari pidana yang di jatuhkan;
  • Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
  • Memerintahkan barang bukti berupa :
    • 13 (tiga belas) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih dengan berat Netto 6,0418