Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-01-2024 — Putus : 02-05-2024 — Upload : 02-05-2024
Putusan PN KETAPANG Nomor 24/Pid.Sus/2024/PN Ktp
Tanggal 2 Mei 2024 — Penuntut Umum:
SAMUEL FERNANDES HUTAHAYAN, S.H.,M.H
Terdakwa:
BUN PIN Alias APIN anak laki-laki dari ASEN ISMAIL (Alm)
98
  • denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 31 (tiga puluh satu) kantong klip yang berisi kristal putih narkotika jenis sabu seberat 6,0973