Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-06-2021 — Putus : 22-09-2021 — Upload : 17-11-2021
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 516/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Brt
Tanggal 22 September 2021 — Penuntut Umum:
1.RIANIULY NARETTA, S.Kom.,SH
2.EKO NURLIANTO, S.H.
3.IMELDA PARDEDE,SH
4.HESTY SITORUS, SH
Terdakwa:
DENI PRIYAMBUDI ALS JOJON BIN SUDARYO
385
  • sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan shabu-shabu berat netto 6,3945 gram sisa hasil labkrim seberat 6,3585