Ditemukan 1 data
1.RIANIULY NARETTA, S.Kom.,SH
2.EKO NURLIANTO, S.H.
3.IMELDA PARDEDE,SH
4.HESTY SITORUS, SH
Terdakwa:
DENI PRIYAMBUDI ALS JOJON BIN SUDARYO
38 — 5
sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan shabu-shabu berat netto 6,3945 gram sisa hasil labkrim seberat 6,3585