Ditemukan 2 data
PANJI BANGUN INDRIYANTO, S.H
Terdakwa:
SAMSOL BAHRI Alias SAMSUL Bin ALBIT (Alm)
12 — 8
denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) plastik klip berisi sabu dengan total berat 6,3931
1.PONTI LUKWINANTI,SH
2.MARDIANA YOLANDA I. SILAEN, SH, MH
Terdakwa:
1.IRFAN MULYA LUCKY WIJAYA BIN MULYA
2.MUHAMMAD MAFUD BIN AHMAD MILE
3.DODI GUNAWAN BIN ABDUL HAMID
29 — 5
ke Labfor sebanyak 5 (lima) butir dengan berat brutto 0,41 (nol koma empat puluh satu) gram Setelah dilakukan pemeriksaan laboratories kriminalistik sebanyak 5 (Lima) bungkus plastic klip masing-masing berisikan 5 (lima) butir tablet warna Pink dengan berat netto seluruhnya 10,1741 gram, sisa hasil pemeriksaan laboratories kriminalistik dengan berat netto 8,1621 gram;
- 3 (Tiga) bungkus plastic klip masing-masing berisikan 5 (lima) butir tablet warna Hijau dengan berat netto seluruhnya 6,3931