Ditemukan 2 data
RILEX TRI ANGGA, S.H
Terdakwa:
IMAM RAJALI Alias IMAM Bin ALI BANSIR
27 — 15
dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit handphone Android Merk VIVO V27 warna biru;
- Uang tunai pecahan lima puluh ribu dan seratus ribu sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
- 32 (tiga puluh dua) paket narkotika jenis sabu seberat 6,5086
dirampas untuk dimusnahkan;
dirampas untuk Negara;
RILEX TRI ANGGA, S.H
Terdakwa:
ZAPRI TOMAS alias TOMAS Bin YAHYA (alm).
35 — 23
dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit handphone Android Merk VIVO V27 warna biru;
- Uang tunai pecahan lima puluh ribu dan seratus ribu sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
- 32 (tiga puluh dua) paket narkotika jenis sabu seberat 6,5086
digunakan dalam berkas perkara atas nama Terdakwa IMAM RAJALI Alias IMAM BIN ALI BANSIR;