Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 31-03-2011 — Putus : 24-03-2011 — Upload : 25-11-2015
Putusan PN BANDUNG Nomor 182/PID.B/2011/PN.BDG
Tanggal 24 Maret 2011 — BUDI TARMA BIN DAYAT HIDAYAT(Alm)
253
  • atau narkotika Golongan 1 dalam bentuk tanaman 2.Menghukum terdakwa Budi Tarma Bin Dayak Hidayat karena itu dengan Pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp. 800.000.000,-Subsidair 3 Bulan Kurungan;3.Menetapkan lamanya terdakwa ditahan dukurangkan seluruhnya dari Pidana Penjara yang dijatuhkan;4.Memerintahkan terdakwa tetap ditahan;5.Menyatakan barang bukti berupa :1 Paket Kecil berisi daun Ganja dibungkus kertas warna coklat(bobot bersih 6,8846 gram), sisa Contoh Pengujian (bobot bersih 6,7581
    smenyimpan,menguasaiatau narkotika Golongan dalam bentuk tanaman2.Menghukum terdakwa Budi Tarma Bin Dayak Hidayat karena itu dengan Pidana penjaraselama 4 tahun dan denda Rp. 800.000.000,Subsidair 3 Bulan Kurungan;3.Menetapkan lamanya terdakwa ditahan dukurangkan seluruhnya dari Pidana Penjara yangdijatuhkan;4.Memerintahkan terdakwa tetap ditahan;5.Menyatakan barang bukti berupa :1 Paket Kecil berisi daun Ganja dibungkus kertas warna coklat(bobot bersih 6,8846 gram), sisaContoh Pengujian (bobot bersih 6,7581