Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-07-2021 — Putus : 23-08-2021 — Upload : 09-09-2021
Putusan PN BOGOR Nomor 184/Pid.Sus/2021/PN Bgr
Tanggal 23 Agustus 2021 — Penuntut Umum:
1.MUDANTI SEPTIANA, SH
2.WARDIANTO, S.H.
Terdakwa:
RIVO RADITYA VIRERI Bin MULYADI
262
  • .800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 2 (dua) bungkus plastik zipper warna silver masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 6,7777