Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 31-03-2011 — Putus : 24-03-2011 — Upload : 25-11-2015
Putusan PN BANDUNG Nomor 182/PID.B/2011/PN.BDG
Tanggal 24 Maret 2011 — BUDI TARMA BIN DAYAT HIDAYAT(Alm)
253
  • Hukum Menanam,memelihara,memiliki,menyimpan,menguasai atau narkotika Golongan 1 dalam bentuk tanaman 2.Menghukum terdakwa Budi Tarma Bin Dayak Hidayat karena itu dengan Pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp. 800.000.000,-Subsidair 3 Bulan Kurungan;3.Menetapkan lamanya terdakwa ditahan dukurangkan seluruhnya dari Pidana Penjara yang dijatuhkan;4.Memerintahkan terdakwa tetap ditahan;5.Menyatakan barang bukti berupa :1 Paket Kecil berisi daun Ganja dibungkus kertas warna coklat(bobot bersih 6,8846
    melawan Hukum Menanam,memelihara,memiliki,smenyimpan,menguasaiatau narkotika Golongan dalam bentuk tanaman2.Menghukum terdakwa Budi Tarma Bin Dayak Hidayat karena itu dengan Pidana penjaraselama 4 tahun dan denda Rp. 800.000.000,Subsidair 3 Bulan Kurungan;3.Menetapkan lamanya terdakwa ditahan dukurangkan seluruhnya dari Pidana Penjara yangdijatuhkan;4.Memerintahkan terdakwa tetap ditahan;5.Menyatakan barang bukti berupa :1 Paket Kecil berisi daun Ganja dibungkus kertas warna coklat(bobot bersih 6,8846