Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-02-2012 — Putus : 28-05-2012 — Upload : 10-02-2015
Putusan PA POLEWALI Nomor 71/Ptd.G/2012/PA.Pol.
Tanggal 28 Mei 2012 — -Hj. Lenang binti Sampung -Saribanong binti Lamadia -La Rahim bin H. Dammu
3319
  • Menangguhkan eksekusi Pengadilan Agama Polewali atas obyek berupa sebuah sawah seluas 6.246,5 meter persegi, terletak di Dusun Katapang, Desa Dakka, Kecamatan Tapango, Kabupaten Polman, dengan batas-batas :- Sebelah utara : Sawah Caco- Sebelah Timur : Sawah H. Bakkarang.- Sebelah Selatan : Rumah H. Bakkarang.- Sebelah Barat : Jalanan.5. Menolak perlawanan pelawan selebihnya.6.
    Obyek 2.4. berupa sawah seluas 6.246,5 meter persegi, terletak di DusunKatapang, Desa Dakka, Kecamatan Tapango, Kabupaten Polman, denganbatasbatas : Sebelah utara : Sawah Caco. Sebelah Timur : Sawah H. Bakkarang. Sebelah Selatan : Rumah H. Bakkarang.
    Obyek 2.4. berupa sawah seluas 6.246,5 meter persegi, terletak di DusunKatapang, Desa Dakka, Kecamatan Tapango, Kabupaten Polman, denganbatasbatas : Sebelah utara : Sawah Caco. Sebelah Timur : Sawah H. Bakkarang. Sebelah Selatan Sebelah BaratDengan sertifikat hak milik bernomor 559 tahun 1989, atas nama Haji Lenang: Rumah H. Bakkarang.: Jalanan.(pelawan).3.2.
    sebagaimana yang ditemukan antara dalil perlawanan pelawan dengan buktipelawan bukan merupakan hal yang bisa menjadikan materi yang termuat dalam bukti Ptersebut mengalami cacat formil maupun materil, sebab segala perbedaan yang terjadisemata sebagai akibat dari aturan dan perundangundangan.Menimbang, bahwa mengenai perbedaan luas obyek antara dalil perlawananpelawan pada point 3.1 dengan luas yang tertera dalam bukti P, maka menurut majelis,perbedaan tersebut semata diakibatkan karena luas obyek 6.246,5
    Oleh karena itu pelawan telah berhasilmembuktikan dalil perlawanannya bahwa pelawan adalah pemilik dari harta yangdidalikan pelawan pada point 3.1 berupa sawah seluas 6.246,5 meter persegi, terletak diDusun Katapang, Desa Dakka, Kecamatan Tapango, Kabupaten Polman, dengan batasbatas : Sebelah utara : Sawah Caco Sebelah Timur : Sawah H. Bakkarang. Sebelah Selatan : Rumah H. Bakkarang.
    Menangguhkan eksekusi Pengadilan Agama Polewali atas obyek berupa sebuahsawah seluas 6.246,5 meter persegi, terletak di Dusun Katapang, Desa Dakka,Kecamatan Tapango, Kabupaten Polman, dengan batasbatas : Sebelah utara : Sawah Caco Sebelah Timur : Sawah H. Bakkarang. Sebelah Selatan : Rumah H. Bakkarang. Sebelah Barat : Jalanan.5. Menolak perlawanan pelawan selebihnya.6.