Ditemukan 15 data
ROMLI MUKAYATSAH, SH
Terdakwa:
MANDALA TAMA Bin AGUS SUKARDI
55 — 0
Dirampas untuk dimusnahkan;
- Handphone merk Samsung warna biru nomor IMEI 359447/09/600182/1 dan IMEI 359448/09/600182/9.
- Komputer Laptop Notebook ASUS model E410MA-BV456FHD warna Star Black SN LCN0CX07R999502.
Terbanding/Jaksa Penuntut : AGUS PURWANTORO, SH
66 — 39
Kutai Kartanegara kepadaBupati Kutai Kartanegara melalui Surat Nomor: 600182.a/ 620/ APBD/ DCK/IH/ 2003 tanggal 29 Maret 2003 perihal motion penetapan lokasi pembangunanVelodrome dan Sport Hall di Desa Perjiwa Kec. Tenggarong Seberang.
Kutai Kartanegara kepadaBupati Kutai Kartanegara melalui Surat Nomor: 600182.a/ 620/ APBD/ DCK/IH/ 2003 tanggal 29 Maret 2003 perihal mohon penetapan lokasi pembangunanVelodrome dan Sport Hall di Desa Perjiwa Kec. Tenggarong Seberang.
Kutai Kartanegara yang ditujukankepada Bupati Kutai Kartanegara melalui Surat Nomor: 600182.a/620/APBD/DCK/III/2003 tanggal 29 Maret 2003 perihal mohon penetapan lokasipembangunan Velodrome dan Sport Hall di Desa Perjiwa Kec.
102 — 46
Kutai Kartanegara kepadaBupati Kutai Kartanegara melalui Surat Nomor: 600182.a/ 620/ APBD/ DCK/IH/ 2003 tanggal 29 Maret 2003 perihal mohon penetapan lokasi pembangunanVelodrome dan Sport Hall di Desa Perjiwa Kec. Tenggarong Seberang.
Adanya permohonan dari kepala Dinas Cipta karya Kab Kukarkepada Bupati Kutai Kartanegara melalui surat No. 600182.a/620/ APBD/ DCK/ II/ 2033 tanggal 29 maret 2003 perihalmohon penetapan lokasi pembangunan velodrome dan Sport halldi Desa Perjiwa Kec.
Kutai Kartanegara yangditujukan kepada Bupati Kutai Kartanegara melalui Surat Nomor: 600182.a/620/ APBD/ DCK/ III/ 2003 tanggal 29 Maret 2003 perihal mohon penetapanlokasi pembangunan Velodrome dan Sport Hall di Desa Perjiwa Kec.Tenggarong Seberang ;e Bahwa selanjutnya berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kutai KartanegaraNomor : 02/ PL/ BPN44.3/ VII2003 tanggal 8 Juli 2003 tentang PenetapanLokasi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Guna KeperluanPembangunan Velodrome dan Sport hall serta sarana olahraga
80 — 73 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa kemudianproses realisasi pembangunan stadion tersebut diawali dengan adanyapermohonan dari Kepala Dinas Cipta Karya Kabupaten Kutai Kartanegarakepada Bupati Kutai Kartanegara melalui Surat Nomor: 600182.a/ 620/ APBD/DCK/ Ill/ 2003 Tanggal 29 Maret 2003 perihal mohon penetapan lokasipembangunan Velodrome dan Sport Hall di Desa Perjiwa Kec. TenggarongSeberang.
No. 1733 K/PID.SUS/2013Rencana kegiatan Pengadaan Tanah tersebut diawali dengan suratpermohonan dari Kepala Dinas Cipta Karya Kabupaten KutaiKartanegara yang ditujukan kepada Bupati Kutai Kartanegara melaluiSurat Nomor: 600182.a/ 620/ APBD/ DCK/ IIl/ 2003 Tanggal 29 Maret2003 perihal mohon penetapan lokasi pembangunan Velodrome danSport Hall di Desa Perjiwa Kec.
yang terungkap di persidangan,bahwa dalam rangka pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional tahun 2008,Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara merencanakan kegiatan PengadaanTanah untuk membangun sarana dan prasarana olahraga berupa stadion untukvelodrome dan sport hall serta sarana olahraga lainnya, di mana rencanakegiatan Pengadaan Tanah itu diawali dengan adanya surat permohonan dariKepala Dinas Cipta Karya Kabupaten Kutai Kartanegara yang ditujukan kepadaBupati Kutai Kartanegara melalui Surat Nomor: 600182
Terbanding/Jaksa Penuntut : PURNOMO, S.H,.M.H
70 — 42
KutaiKartanegara kepada Bupati Kutai Kartanegara melalui Surat Nomor: 600182.a/ 620/APBD/ DCK/ II/ 2003 tanggal 29 Maret 2003 perihal mohon penetapan lokasipembangunan Velodrome dan Sport Hall di Desa Perjiwa Kec.
KutaiKartanegara kepada Bupati Kutai Kartanegara melalui Surat Nomor: 600182.a/ 620/APBD/DCK/HI/2003..........APBD/ DCK/ II/ 2003 tanggal 29 Maret 2003 perihal mohon penetapan lokasipembangunan Velodrome dan Sport Hall di Desa Perjiwa Kec.
Terbanding/Jaksa Penuntut : MEILANY MAGDALENA M, SH
75 — 51
Kutai Kartanegara kepadaBupati Kutai Kartanegara melalui Surat Nomor: 600182.a/620/APBD/DCK/IH/2003 tanggal 29 Maret 2003 perihal mohon penetapan lokasi pembangunanVelodrome dan Sport Hall di Desa Perjiwa Kec. Tenggarong Seberang.
Kutai Kartanegara kepadaBupati Kutai Kartanegara melalui Surat Nomor: 600182.a/620/APBD/DCK/III/2003 tanggal 29 Maret 2003 perihal mohon penetapan lokasi pembangunanVelodrome dan Sport Hall di Desa Perjiwa Kec. Tenggarong Seberang.
66 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa kemudian proses realisasi pembangunan stadion tersebutdiawali dengan adanya permohonan dari Kepala Dinas Cipta Karya Kabupaten KutaiKartanegara kepada Bupati Kutai Kartanegara melalui Surat Nomor: 600182.a/620/APBD/ DCK/III/2003 tanggal 29 Maret 2003 perihal motion penetapan lokasipembangunan Velodrome dan Sport Hall di Desa Perjiwa Kecamatan TenggarongSeberang.
Bahwa kemudian proses realisasi pembangunan stadion tersebutdiawali dengan adanya permohonan dari Kepala Dinas Cipta Karya Kabupaten KutaiKartanegara kepada Bupati Kutai Kartanegara melalui Surat Nomor: 600182.a/620/APBD/ DCK/III/2003 tanggal 29 Maret 2003 perihal mohon penetapan lokasipembangunan Velodrome dan Sport Hall di Desa Perjiwa Kecamatan TenggarongSeberang.
52 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa kemudianproses realisasi pembangunan stadion tersebut diawali dengan adanyapermohonan dari Kepala Dinas Cipta Karya Kabupaten Kutai Kartanegarakepada Bupati Kutai Kartanegara melalui Surat Nomor: 600182.a/ 620/ APBD/DCK/ Ill/ 2003 Tanggal 29 Maret 2003 perihal mohon penetapan lokasipembangunan Velodrome dan Sport Hall di Desa Perjiwa KecamatanTenggarong Seberang.
61 — 38
KutaiKartanegara kepada Bupati Kutai Kartanegara melalui Surat Nomor: 600182.a/ 620/APBD/ DCK/ III/ 2003 tanggal 29 Maret 2003 perihal mohon penetapan lokasipembangunan Velodrome dan Sport Hall di Desa Perjiwa Kec.
82 — 17
Bahwa kemudian proses realisasi pembangunan stadiontersebut diawali dengan adanya permohonan dari Kepala Dinas Cipta Karya Kab.Kutai Kartanegara kepada Bupati Kutai Kartanegara melalui Surat Nomor: 600182.a/620/ APBD/ DCK/ III/ 2003 tanggal 29 Maret 2003 perihal mohon penetapan lokasipembangunan Velodrome dan Sport Hall di Desa Perjiwa Kec.
Kutai Kartanegaramengajukan permohonan kepada Bupati Kutai Kartanegara melalui Surat Nomor:600182.a/ 620/ APBD/ DCK/ III/ 2003 tanggal 29 Maret 2003 perihal mohonpenetapan lokasi pembangunan Velodrome dan Sport Hall di Desa Perjiwa Kec.Tenggarong Seberang;Bahwa kemudian permohonan tersebut ditindaklanjuti sehingga ditetapkan lokasipembangunan Stadion dengan Surat Keputusan Bupati Kutai KartanegaraNomor: 02/ PL/ BPN44.3/ VII2003 tanggal 28 Juli 2003 tentang PenetapanLokasi Pembangunan Untuk Kepentingan
160 — 96 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwakemudian proses realisasi pembangunan stadion tersebut diawali denganadanya permohonan dari Kepala Dinas Cipta Karya Kabupaten KutaiKartanegara kepada Bupati Kutai Kartanegara melalui Surat Nomor 600182.a/620/APBD/DCK/III/2003 tanggal 29 Maret 2003 perihal Mohon PenetapanLokasi Pembangunan Velodrome dan Sport Hall di Desa Perjiwa, KecamatanTenggarong Seberang.
Bahwa kemudianproses realisasi pembangunan stadion tersebut diawali dengan adanyapermohonan dari Kepala Dinas Cipta Karya Kabupaten Kutai Kartanegarakepada Bupati Kutai Kartanegara melalui Surat Nomor 600182.a/620/APBD/DCK/III/2003 tanggal 29 Maret 2003 perihal Mohon Penetapan LokasiPembangunan Velodrome dan Sport Hall di Desa Perjiwa, KecamatanTenggarong Seberang.
Bahwa kemudianproses realisasi pembangunan stadion tersebut diawali dengan adanyapermohonan dari Kepala Dinas Cipta Karya Kabupaten Kutai Kartanegarakepada Bupati Kutai Kartanegara melalui Surat Nomor 600182.a/620/APBD/DCK/II/2003 tanggal 29 Maret 2003 perihal mohon penetapanlokasi pembangunan Velodrome dan Sport Hall di Desa Perjiwa, KecamatanTenggarong Seberang.
61 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa kemudianproses realisasi pembangunan stadion tersebut diawali dengan adanyapermohonan dari Kepala Dinas Cipta Karya Kabupaten Kutai Kartanegarakepada Bupati Kutai Kartanegara melalui Surat Nomor 600182.a/620/APBD/DCK/III/2003 tanggal 29 Maret 2003 perihal mohon penetapanlokasipembangunan Velodrome dan Sport Hall di Desa Perjiwa, KecamatanTenggarong Seberang.
Bahwa kemudianproses realisasi pembangunan stadion tersebut diawali dengan adanyapermohonan dari Kepala Dinas Cipta Karya Kabupaten Kutai Kartanegarakepada Bupati Kutai Kartanegara melalui Surat Nomor 600182.a/620/APBD/DCK/III/2003 tanggal 29 Maret 2003 perihal mohon penetapan lokasipembangunan Velodrome dan Sport Hall di Desa Perjiwa, KecamatanTenggarong Seberang.
119 — 19
Kutai Kartanegara kepada BupatiKutai Kartanegara melalui Surat Nomor: 600182.a/ 620/ APBD/ DCK/ III/ 2003 tanggal29 Maret 2003 perihal mohon penetapan lokasi pembangunan Velodrome dan Sport Halldi Desa Perjiwa Kec. Tenggarong Seberang.
Bahwa kronologis/ proses pembebasan tanah untuk stadion di desa perjiwa adalahsebagai berikut :1Adanya permohonan dari kepala Dinas Cipta karya Kab Kukar kepadaBupati Kutai Kartanegara melalui surat No. 600182.a/ 620/ APBD/DCK/ III/ 2033 tanggal 29 maret 2003 perihal mohon penetapan lokasipembangunan velodrome dan Sport hall di Desa Perjiwa Kec.Tenggarong Seberang.Sekitar Bulan september 2003 dlakukan peninjauan di tiga lokasi yaknidi Rondong Demang (stadion lama), di Gunung Sentul (kebun Karet),
126 — 21
KutaiKartanegara kepada Bupati Kutai Kartanegara melalui Surat Nomor: 600182.a/ 620/APBD/ DCK/ II/ 2003 tanggal 29 Maret 2003 perihal motion penetapan lokasipembangunan Velodrome dan Sport Hall di Desa Perjiwa Kec.
KutaiKartanegara kepada Bupati Kutai Kartanegara melalui Surat Nomor: 600182.a/ 620/APBD/ DCK/ HUI/ 2003 tanggal 29 Maret 2003 perihal mohon penetapan lokasipembangunan Velodrome dan Sport Hall di Desa Perjiwa Kec.
KutaiKartanegara kepada Bupati Kutai Kartanegara melalui Surat Nomor: 600182.a/ 620/APBD/ DCK/ HI/ 2003 tanggal 29 Maret 2003 perihal motion penetapan lokasipembangunan Velodrome dan Sport Hall di Desa Perjiwa Kec.
instansi masingmasing tersebut akan menjadi anggota Panitia ;Bahwa saksi tidak tahu apa perbedaan anggota dan bukan anggota dalam susunanpenitia pengadaan tanah untuk pembangunan bagi kepetingan umum Kab.KutaiKartanegara ;Bahwa kronologis proses pembebasan tanah untuk pembangunan stadion di DesaPerjiwa Kec.Tenggarong Seberang Kab.Kutai Kartenagara adalah sebagaiberikut :1Awalnya adanya permohonan dari Kepala Dinas Cipta Karya Kab.KutaiKartanegara kepada Bupati Kutai Kartanegara melalui surat No.:600182
Kutai Kartanegara yangditujukan kepada Bupati Kutai Kartanegara melalui Surat Nomor: 600182.a/620/ APBD/ DCK/ III/ 2003 tanggal 29 Maret 2003 perihal mohon penetapanlokasi pembangunan Velodrome dan Sport Hall di Desa Perjiwa Kec.
151 — 109
PIUD Register No.1/600182 Kapal Amrta V 1 eksemplar0091400524 VOY.64SB dengan tujuan Cirebon Hal. 22 dari 155 hal. Put. No.983 K/Pid/2004 71 No. PIUD Register No.1/600184 Kapal Amrta V 1 eksemplar0091400525 VOY.64SB dengantujuan Cirebon72 No. PIUD Register No.1/600183 Kapal Amrta V 1 eksemplar0091400526 VOY.64SB dengantujuan Cirebon73 No. PIUD Register No.1/600186 Kapal Amrta V 1 eksemplar0091400527 VOY.64SB dengantujuan Cirebon74 No.
PIUD Register No.1/600182 Kapal Amrta V 1 eksemplar0091400524 VOY.64SB dengantujuan Cirebon71 No. PIUD Register No.1/600184 Kapal Amrta V 1 eksemplar0091400525 VOY.64SB dengantujuan Cirebon72 No. PIUD Register No.1/600183 Kapal Amrta V 1 eksemplar0091400526 VOY.64SB dengantujuan Cirebon13 No. PIUD Register No.1/600186 Kapal Amrta V 1 eksemplar0091400527 VOY.64SB dengantujuan Cirebon74 No. PIUD Register No.1/600187 Kapal Amrta V 1 eksemplar0091400528 VOY.64SB dengantujuan Cirebon75 No.
PIUD Register No.1/600182 Kapal Amrta V 1 eksemplar0091400524 VOY.64SB dengantujuan Cirebon71 No. PIUD Register No.1/600184 Kapal Amrta V 1 eksemplar0091400525 VOY.64SB dengantujuan Cirebon72 No. PIUD Register No.1/600183 Kapal Amrta V 1 eksemplar0091400526 VOY.64SB dengantujuan Cirebon73 No. PIUD Register No.1/600186 Kapal Amrta V 1 eksemplar0091400527 VOY.64SB dengantujuan Cirebon74 No. PIUD Register No.1/600187 Kapal Amrta V 1 eksemplar0091400528 VOY.64SB dengantujuan Cirebon75 No.