Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-07-2019 — Putus : 27-11-2019 — Upload : 05-12-2019
Putusan PA JAMBI Nomor 580/Pdt.G/2019/PA.Jmb
Tanggal 27 Nopember 2019 — Penggugat melawan Tergugat
8638
  • sejumlah Rp211.828.050 (dua ratus sebelas juta delapan ratus dua puluh delapan ribu lima puluh rupiah) adalah merupakan hutang bersama antara Penggugat dan Tergugat;

    Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar angsuran hutang pada Bank Permata Cabang Jambi yang masih bersisa selama 175 bulan dengan nilai nominal angsuran hutang sejumlah Rp1.210.406,00 (satu juta dua ratus sepuluh ribu empat ratus enam rupiah) dibagi dua sama besar (50%) yaitu masing masing pihak membayar perbulan Rp 605.223

    saat hutang tersebut sudah lunas secara tunai;

    Menetapkan Penggugat pemegang hak menjual atas Harta Bersama tersebut pada amar point 3 di atas, apabila Tergugat masih tidak diketahui alamatnya;

    Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima selain dan selebihnya yaitu:

    Ganti rugi atas kerugian materil dan immaterial kepada Penggugat yaitu tentang:

    Kerugian materiil :

    Sejumlah uang dengan perhitungan Nilai kewajiban utang Tergugat perbulan Rp 605.223