Ditemukan 1 data
60 — 26
- Sebelah Barat Jalanan Dusun;
- Menetapkan Penggugat, Tergugat I, II dan III sebagai penerima wasiat wajibah dari almarhumah Misi binti Suppu;
- Menetapkan bagian masing-masing sebagai berikut :
- Penggugat mendapatkan bagian seluas = 73,84 m atau 5,55 %;
- Tergugat I mendapatkan bagian seluas = 73,84 m atau 5,55 %;
- Tergugat II mendapatkan bagian seluas = 73,84 m atau 5,55 %;
- Tergugat III mendapatkan bagian seluas = 606,28
Tergugat III mendapatkan bagian seluas = 606,28 m atau 38,85 %;e. Tergugat IV mendapatkan bagian seluas = 590,78 m atau 44,4 %;7. Menghukum Tergugat , II, Ill dan 1V untuk membagi dan menyerahkanbagian masingmasing;8. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;9.