Ditemukan 2 data
18 — 8
Ngatmain Serka / 607887 Ba Faurir Kodim 0909/Sgt
waktumelakukan perbuatan yang didakwakan iniTerdakwa masih berdinas aktif sebagaianggota prajurit TNI dan mempunyaijabatan yang harus dipertanggungjawabkankepada Terdakwa,hal tersebut membuktikan Terdakwa sehatjasmani maupun rohani yang berarti pula paraTerdakwa dapat mempertanggungjawabkanperbuatannya dan Terdakwa sebagai prajuritTNI juga tunduk pada kekuasaan peradilanmiliter dimana Terdakwa diajukan sebagaipelaku tindak pidana yang didakwakan olehOditur militer yaitu Terdakwa Serka NgatmainNRP.607887
maka Majelis menentukan statusnyayaitu dirampas untuk Negara.Bahwa barang bukti berupa suratsurat tersebut diatas oleh karena merupakankelengkapan berkas dan menjadi satu dan tidaksulit penyimpanannya, maka majelis23.menentukan statusnya tetap dilekatkan dalamberkas perkara.Mengingat : Pasal Pasal 50 Ayat (3)huruf h Jo Pasal 78 Ayat (7) UU No.41 tahun1999 tentang Kehutanan dan semua ketentuanperundangundangan lain yang bersangkutan.MENGADILIMenyatakan Terdakwa tersebut di atas, NgatmainSerka NRP. 607887
28 — 9
Menyatakan, Terdakwa tersebut di atas yaitu NGATMAIN SERKA NRP. 607887 tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana sebagai mana didakwakan oleh Oditur Militer
/Serka/607887/Ba Fourir/Kodim 0909/Sangata
PENGADILAN MILITER TINGGIIMEDAN PUTUSAN NOMOR : 78K/PMTI/BDG/AD/VII/2012DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Militer Tinggi Medan, yang bersidang di Medan dalam memeriksadan mengadili perkara pidana pada tingkat banding telah menjatuhkan putusan dalamperkara Terdakwa :Nama lengkap > NGATMAIN.Pangkat / Nrp : Serka/607887.Jabatan : Ba Fourir.Kesatuan : Kodim 0909/Sangata.Tempat tanggal lahir : Lamongan 5 Maret 1966.Jenis kelamin : Lakilaki.Kewarganegaraan : Indonesia.Agama :
Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Ngatmain Serka Nrp. 607887,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :Dilarang mengangkut hasil hutan yang tidak dilengkapi bersamasama dengansurat keterangan sahnya hasil hutan.b. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana : Penjara selama 3(tiga) bulan 20 (dua puluh) hari dan denda sebesar Rp. 500.000, subsidairkurungan pengganti selama 1 (satu) bulan.