Ditemukan 2 data
356 — 73
Kolonel Chk NRP 11960000930366 dan Terdakwa Asmin Tapahing S.A.P Letkol Cpm (K), NRP 608120.2. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor: 35-K/PMT.II/AD/VII/2022 Tanggal 25 Agustus 2022, untuk seluruhnya. 3. Membebankan biaya perkara tingkat banding kepada Terdakwa sejumlah Rp.30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah).4. Memerintahkan kepada Panitera agar mengirimkan salinan putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
TERDAKWA: Asmin Tapahing S.A.P Letkol Cpm (K), 608120,JABATAN: Pamen Kodam IV/ Dip (mantan Dandenpom IV/1 Purwokerto)KESATUAN: Kodam IV/ Dip
213 — 41
Menyatakan Terdakwa Asmin Tapahing Letkol Cpm (K) NRP 608120 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Penipuan 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan.3. Menetapkan barang-barang bukti berupa :1) Barang-barang :a) 1 (satu) buah TV merk LG 32 inc warna hitam.b) 1 (satu) buah Kulkas merk Polytron.