Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-07-2022 — Putus : 10-08-2022 — Upload : 10-08-2022
Putusan PN BALIGE Nomor 20/Pdt.P/2022/PN Blg
Tanggal 10 Agustus 2022 — Pemohon:
Korli Naibaho
4315
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan Pemohon yang bernama Korli Naibaho lahir di Lumban Uruk tanggal 26 Desember 1962 sebagaimana dalam surat-surat identitas Pemohon adalah orang yang sama dengan Korly Naibaho yang lahir di Samosir sebagaimana tertulis dalam Paspor Nomor A 6092394;
    3. Memberikan izin kepada Kantor Imigrasi untuk memperbaiki / mengubah
    penulisan nama dan tempat lahir Pemohon yang tertulis dalam Paspor Nomor A 6092394 atas nama Korly Naibaho lahir di Samosir menjadi Korli Naibaho lahir di Lumban Uruk;
  • Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp440.000,00 (empat ratus empat puluh ribu rupiah);