Ditemukan 1 data
Korli Naibaho
43 — 15
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pemohon yang bernama Korli Naibaho lahir di Lumban Uruk tanggal 26 Desember 1962 sebagaimana dalam surat-surat identitas Pemohon adalah orang yang sama dengan Korly Naibaho yang lahir di Samosir sebagaimana tertulis dalam Paspor Nomor A 6092394;
- Memberikan izin kepada Kantor Imigrasi untuk memperbaiki / mengubah
penulisan nama dan tempat lahir Pemohon yang tertulis dalam Paspor Nomor A 6092394 atas nama Korly Naibaho lahir di Samosir menjadi Korli Naibaho lahir di Lumban Uruk;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp440.000,00 (empat ratus empat puluh ribu rupiah);