Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-12-2021 — Putus : 22-02-2022 — Upload : 01-03-2022
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 1005/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim
Tanggal 22 Februari 2022 — Penuntut Umum:
MUHAMMAD IKHSAN , SH.
Terdakwa:
ABDUL HAMID alias HAMID bin alm. AHMAD SANUSI
184
  • .1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara 4 (empat) bulan;
  • Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan barangbukti berupa:
  • 1 (satu) buah dompet di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar berisikan kristal warna putih dengan berat netto 61,7910