Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-11-2016 — Putus : 13-02-2017 — Upload : 25-04-2017
Putusan PN DENPASAR Nomor 1005 /Pid Sus/2016/PN Dps
Tanggal 13 Februari 2017 — ADI SETIA ADI
188
  • Menetapkan barang bukti berupa :- 14 (empat belas) Buntalan hitam berisi Daun, Batang, Biji Ganja dengan berat Kotor Berat Bersih 610,10 Gram.- 1 (satu) Tas Rangsel Warna Hitam. Dirampas untuk dimusnahkan.6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
    DenpasarSelatan, Kota Denpasar.Bahwa terdakwa ADI SETIA ADI ditangkap oleh saksi karena kedapatanmemiliki atau menguasai, menyimpan, Membawa Narkotika jenis Ganja.Bahwa barang bukti yang ditemukan adalah :Daun, Batang, Biji Ganja di dalam 14 (empat belas) Buntalan hitamDengan total berat bersih 610,10 Gram.
    Bahwa pada saat Polisi menangkap terdakwa barang bukti yang disitaadalah 14 Buntalan hitam berisi Daun, Batang, Biji Ganja dengan beratKotor 725,60 Gram dan Berat Bersih 610,10 Gram. Bahwa terdakwa ADI SETIA ADI mendapatkan Ganja dari seseorangyang bernama di ANDRE pada saat terdakwa ADI SETIA ADI menjengukANDRE di LP Kerobokan di berikan pada hari Jumat tanggal 25 Agustus2016 jam 10.00 Wita.
    Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukandipersidangan ;Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagaiberikut: 14 (empat belas) buntalan hitam berisi Daun, Batang, Biji Ganja denganberat bersih Kotor 725,60 Gram dan Berat Bersih 610,10 Gram. 1 (satu) Tas Rangsel Warna Hitam.Hal 14 dari 20 halaman Putusan Nomor 1005/ Pid.
    Menetapkan barang bukti berupa : 14 (empat belas) Buntalan hitam berisi Daun, Batang, Biji Ganja denganberat Kotor Berat Bersih 610,10 Gram. 1 (satu) Tas Rangsel Warna Hitam.Dirampas untuk dimusnahkan.6.