Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-12-2019 — Putus : 12-12-2019 — Upload : 16-12-2019
Putusan PN BANGKALAN Nomor 241/Pdt.P/2019/PN Bkl
Tanggal 12 Desember 2019 — Pemohon:
Fredy Andwi Bagus Sulistiya
414
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;

    2. Menyatakan Paspor Republik Indonesia Nomor A 6125262 dari Kantor Imigrasi Tanjung Priok, atas nama FREDY ANDWI BAGUS SULISTYO, lahir di Bangkalan, pada tanggal 13 Agustus 1981, tidak mempunyai kekuatan hukum ;

    3. Memberi Ijin kepada Pemohon untuk membetulkan penulisan identitas Pemohon dalam

    Paspor Republik Indonesia Nomor A 6125262 dari Kantor Imigrasi Tanjung Priok, atas nama FREDY ANDWI BAGUS SULISTYO, lahir di Bangkalan, pada tanggal 13 Agustus 1981;

    4. Memerintahkan melalui Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Petugas Kantor Pelayanan Imigrasi untuk dilakukan pembetulan penulisan identitas Pemohon dalam Paspor Republik Indonesia Nomor A 6125262 dari Kantor Imigrasi Tanjung Priok, atas nama FREDY

    Menyatakan Paspor Republik Indonesia Nomor A 6125262 dari Kantor ImigrasiTanjung Priok, atas nama FREDY ANDWI BAGUS SULISTYO, lahir diBangkalan, pada tanggal 13 Agustus 1981, tidak mempunyai kekuatan hukum ;3. Memberi Ijin kepada Pemohon untuk membetulkan penulisan identitas Pemohondalam Paspor Republik Indonesia Nomor A 6125262 dari Kantor Imigrasi TanjungHal. 3 dari 10 hal.
    Foto Copy Paspor, tanggal 25 Juli 2013, Nomor: A 6125262, yang dikeluarkanoleh Kantor Imigrasi Tanjung Priok, atas nama Fredy Andwi Bagus Sulistyo,bermaterai cukup, dan telah disesuaikan dengan aslinya diberi tanda P7;Menimbang, bahwa selain bukti suratsurat tersebut di atas, Pemohon jugatelah menghadapkan 2 (dua) orang saksi masingmasing bernama 1. SIGIT WAHYUJATMIKO dan 2.
    Kamal, Kabupaten Bangkalan, dan dikeluarkan Paspor RepublikIndonesia Nomor A 6125262 dari Kantor Imigrasi Tanjung Priok, pada tahun 2013,dimana pencatatan nama pada Paspor tersebut berbeda dengan bukti P1, sampaiHal. 7 dari 10 hal.
    Namun oleh karena telah diterbitkanPaspor Republik Indonesia Nomor A 6125262 dari Kantor Imigrasi Tanjung Priokpada tahun 2013 dan dipersidangan terungkap fakta bahwa dalam paspor Pemohontersebut terdapat perbedaan dengan data Pemohon yang sebenarnya yakni terdapatkesalahan penulisan nama Pemohon, dalam Paspor Republik Indonesia Nomor A6125262 tersebut, tidak dapat dipergunakan oleh Pemohon. Oleh karena itu perluHal. 8 dari 10 hal.
    Menyatakan Paspor Republik Indonesia Nomor A 6125262 dari Kantor ImigrasiTanjung Priok, atas nama FREDY ANDWI BAGUS SULISTYO, lahir diBangkalan, pada tanggal 13 Agustus 1981, tidak mempunyai kekuatan hukum ;3. Memberi Ijin kepada Pemohon untuk membetulkan penulisan identitas Pemohondalam Paspor Republik Indonesia Nomor A 6125262 dari Kantor Imigrasi TanjungPriok, atas nama FREDY ANDWI BAGUS SULISTYO, lahir di Bangkalan, padatanggal 13 Agustus 1981;4.