Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-04-2019 — Putus : 18-04-2019 — Upload : 13-06-2019
Putusan DILMIL III 14 DENPASAR Nomor 9-P/PM.III-14/AD/IV/2019
Tanggal 18 April 2019 — Oditur:
Mayor Chk K Dwi Chrisna Wati, S.H., M.Sc
Terdakwa:
Syaiful
6623
  • Menyatakan Terdakwa tersebut di atas, yaitu Syaiful, Kapten Inf NRP 614206, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran :

    Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tidak dapat menujukkan SIM yang ditetapkan.

    2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana Denda sejumlah Rp50.000, 00 (lima puluh ribu rupiah) atau Subsidair pidana kurungan pengganti selama 15 (lima belas) hari.

    3.

    PENGADILAN MILITER IlII14DENPASAR PUTUSANNomor : 09P/PM.III14/AD/IV/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Militer IIl14 Denpasar yang bersidang di Denpasar dalam memeriksadan mengadili perkara Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah menjatuhkanPutusan sebagaimana tercantum di bawah ini dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : Syaiful.Pangkat / NRP : Kapten Inf / 614206.Jabatan : Pasiops Kodim 1620/Loteng.Kesatuan : Kodim 1620/Loteng.Tempat/Tanggal lahir :Dompu, 31
    Menyatakan Terdakwa tersebut di atas, yaitu Syaiful, Kapten Inf NRP 614206, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran :"Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tidak dapat menujukkan SIM yangditetapkan.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana Denda sejumlah Rp50.000, 00(lima puluh ribu rupiah) atau Subsidair pidana kurungan pengganti selama 15 (lima belas)hari.3. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp15.000,00 (lima belasribu rupiah).4.