Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 22-05-2015 — Upload : 21-02-2016
Putusan DILMIL I 05 PONTIANAK Nomor 25-K / PM. I-05 / AD / V / 2015
Tanggal 22 Mei 2015 — Sigit Suseno Kopka/614975
3911
  • Sigit Suseno Kopka/614975
    Menetapkan barang bukti berupa suratsurat : $3 (tiga) lembar Daftar Absensi khusus a.n TerdakwaKopka Sigit Suseno NRP 614975 jabatan Ta Kimarem121/Abw, Kesatuan Korem 121/Abw bulan April 2010 sampaidengan bulan Januari 2015.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.d.
    Bahwa Terdakwa adalah anggota Korem 121/Abw yang sampaidengan sekarang masih tercatat di kesatuan sebagai Ta Kimarem121/Abw belum pernah mengakhiri atau diakhiri kKedinasannya sebagaiPrajurit TNI AD sampai perkara ini dengan pangkat Kopka NRP 614975.b.
    pemberkasanperkara tidak terhalang dengan tidak adanya pemeriksaan Terdakwaserta surat panggilan dan Berita Acara tidak ditemukannya Terdakwamenjadi kelengkapan persyaratan berkas perkara untuk keperluanpemeriksaan tanpa hadirnya Terdakwa dengan ketentuan pasal 124ayat (4) UU RI No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer besertapenjelasannya.Bahwa barang bukti yang diajukan oleh Oditur Militer ke persidanganberupa suratsurat : 3 (tiga) lembar Daftar Absensi khusus a.n Terdakwa Kopka SigitSuseno NRP 614975
    Bahwa benar Terdakwa adalah anggota Korem 121/Abwyang sampai dengan sekarang masih tercatat di kesatuan sebagaiTa Kimarem 121/Abw belum pernah mengakhiri atau diakhirikedinasannya sebagai Prajurit TN AD sampai perkara ini denganpangkat Kopka NRP 614975 .b.
    Bahwa benar Terdakwa dihadapkan ke persidanganberdasarkan Surat Keputusan tentang Penyerahan Perkara dariDanrem 121/Abw Nomor : Kep / 05 / IV / 2015 tanggal 17 April2015 yang menyatakan Terdakwa sebagai seorang Prajurit TNIAD berpangkat Kopka Sigit Suseno NRP 614975 yang oleh Paperadiserahkan perkaranya untuk disidangkan di Pengadilan Militer 105Pontianak.c.