Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-12-2012 — Putus : 20-05-2013 — Upload : 10-09-2013
Putusan DILMIL I 05 PONTIANAK Nomor 68-K/PM.I-05/AD/XII/2012
Tanggal 20 Mei 2013 — Faoyan Serda/615001
5126
  • Faoyan Serda/615001
    PENGADILAN MILITER I05PONTIANAK PUTUSANNOMOR : 68K/PM.105/AD/XII/2012DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Militer I05 Pontianak yang bersidang di Pontianak dalam memeriksa danmengadili perkara pidana secara Inabsensia pada Tingkat Pertama telah menjatuhkan putusansebagaimana tercantum di bawah ini dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : FaoyanPangkat/Nrp : Serda/615001.Jabatan : Ba Kodim 1202/SkwKesatuan : Kodim 1202/Skw.Tempat tanggal lahir : Semarang, 22 Pebruari 1966Jenis
    Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AD tahun 1987melalui pendidikan Secata Milsuk, lulus pendidikan dan dilantik denganpangkat Prada, kemudian pada tahun 2009 mengikuti pendidikan Secabareg danlulus dilantik dengan pangkat Serda, hingga perkara ini terjadi Terdakwa bertugasdi Kodim 1202/Skw dengan pangkat Serda Nrp 615001.b.
    Bahwa Terdakwa adalah anggota TNIAD yang masih berdinas aktifdengan pangkat Serda Nrp 615001, Jabatan Ba Kodim 1202/Skw.b. Bahwa sebagai prajurit yang bertugas di Kodim 1202/Skw, adalahmerupakan bagian dari TNI Angkatan Darat, Terdakwa termasuk dalampengertian mereka yang berikatan dinas secara sukarela pada AngkatanPerang, yang berarti termasuk dalam pengertian Militer.c.
    Bahwa sesuai dengan Surat Keputusan Penyerahan Perkara dariDanrem 121/Abw selaku Papera Nomor : Kep/35/XII/2012 tanggal 13Desember 2012, yang diajukan sebagai Terdakwa dalam perkara ini adalahFaoyan Serda Nrp. 615001 , Jabatan Ba Kodim 1202/Skw dan Terdakwalahorangnya.d.
    Pasal 26 ayat (1) jo pasal 29 KUHPM dan Ketentuan perundangundanganlain yang bersangkutan.MENGADILILe Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Faoyan, Pangkat Serda, NRP 615001, telahterbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Desersi di masa damai.De, Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana Pokok : Penjara selama (satu) tahun.Pidana Tambahan =: Dipecat dari dinas Militer.2D.