Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 26-08-2009 — Upload : 24-09-2012
Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor 66-K/PMT.III/BDG/AD/VI/2009
Tanggal 26 Agustus 2009 — MUSTOFA Serma/ 615108
7630
  • MUSTOFA Serma/ 615108
    Perbuatan tersebut dilakukan dengan caracara sebagai berikut : Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI AD sejak tahun 1987melalui pendidikan Secata di Dodik Secata Magetan dilanjutkankejuruan Bekang di Cimahi Bandung setelah lulus dinas diBekangdam V/ Brw kemudian pada tahun 1994 mengikuti SecabaReg setelah lulus, Terdakwa berdinas aktif di Bekangdam V/Brw dansaat ini dengan pangkat Serka Nrp 615108. b Bahwa pada tanggal 12 Juni 2008 pukul 14.30 Wib Saksi danTerdakwa berangkat dari Depo Pertamina
    Terdakwa Serma Moch Mustofa Nrp 615108 terbukti bersalahmelakukan tindak pidana Barang siapa karena kealpaannyamenyebabkan matinya orang lain sebagaimana diatur dandiancam pidana menurut pasal 359 KUHP. b. Oleh karenanya mohon agar Terdakwa tersebut di atas dijatuhi : Pidana : Penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangiselama menjalani penahanan sementara. c. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp7.500, (tujuh ribu lima ratus rupiah). d.