Ditemukan 1 data
HERI ZUNIARTO, S.H
Terdakwa:
Obed Kristanto anak dari Sutrisno Kristanto. Alm
49 — 5
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Obed Kristanto Anak Dari Sutrisno Kristanto (Alm) telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) tahun dan 7 (Tujuh) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar slip bukti setoran Bank BNI, dengan nomor: 83479 615298 001010