Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-02-2018 — Putus : 15-02-2018 — Upload : 25-09-2019
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 36/Pdt.P/2018/PN Idm
Tanggal 15 Februari 2018 — Pemohon:
MISKANI
214
  • AS 615612 yang semula tertulis 12 AGS 1985 dibetulkan menjadi 12 AUG 1988
  • Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 186.000 (seratus delapan puluh enam ribu rupiah)
  • AS 615612 yang semula tertulis 12 Agustus 1985 diperbaikimenjadi 12 Agustus 1988 ;3. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sesuai hukum yangberlaku ;Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkanPemohon datang menghadap sendiri di persidangan dan setelah permohonannyadibacakan Pemohon menyatakan tetap pada permohonannya tersebut;Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalildalil permohonannya tersebut,Pemohon telah mengajukan bukti Surat sebagai berikut :1.
    Foto copy paspor Nomor AS 615612 atas nama MISKANI, lahir diCirebon tanggal 12 Agustus 1985 bertanda P7;Bahwa foto copy bukti surat tersebut telah dicocokkan dengan aslinya dipersidangan dan telah diberi meterai cukup Sesuai peraturan perundangundanganyang berlaku;Menimbang, bahwa selain mengajukan bukti surat, untuk membuktikanpermohonannya Pemohon mengajukan 2 (dua) orang saksi sebagai berikut :1.
    saksi pernah tinggal di desa Gegesik Kabupaten Cirebon ; Bahwa Pemohon lulus sekolah dasar dan sekolah menengah pertama diPalimanan Cirebon ; Bahwa Saksi dengan Kadmita mempunyai 2 (dua) orang anak ; Bahwa Pemohon adalah anak pertama ; Bahwa Pemohon lahir di Cirebon pada tanggal 12 Agustus 1988; Bahwa Pemohon pernah bekerja sebagai TKI di Taiwan ; Bahwa Pemohon menikah dengan Casmano pada tahun 2012 ; Bahwa Pemohon dengan Casmano belum memiliki anak; Bahwa Pemohon pernah memiliki paspor nomor AS 615612
    namun tahunkelahiran Pemohon tertera 1985 yang sebenarnya adalah tahun 1988 ; Bahwa maksud Pemohon mengajukan permohonan ini adalah agar tahunkelahiran Pemohon yang salah dalam Paspor nomor AS 615612 diperbaiki; Bahwa Pemohon bermaksud membuat paspor baru untuk keperluanmengunjungi Suaminya yang bekerja di Korea Selatan ;2.
    Bahwa orang tua Pemohon bernama Darmen dan Kadmita ; Bahwa orang tua Pemohon dahulu pernah tinggal di desa GegesikKabupaten Cirebon ;Halaman 3 dari 7 Penetapan Nomor 36/Padt.P/2018/PN Idm Bahwa Pemohon lulus sekolah dasar dan sekolah menengah pertama diPalimanan Cirebon ; Bahwa Pemohon adalah anak pertama dari Ibu Darmen dan bapakKadmita; Bahwa Pemohon lahir di Cirebon pada tanggal 12 Agustus 1988; Bahwa Pemohon pernah bekerja sebagai TKI di Taiwan ; Bahwa Pemohon pernah mempunyai paspor nomor AS 615612