Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-03-2022 — Putus : 23-03-2022 — Upload : 27-03-2022
Putusan DILMIL III 16 MAKASSAR Nomor 2-P/PM.III-16/AD/III/2022
Tanggal 23 Maret 2022 — Oditur:
Hasta Sukidi, S.H.
Terdakwa:
Muh. Agus
7315
  • Agus, Lettu Cba NRP 615726, terbukti bersalah melakukan pelanggaran Lalu Lintas:

    STNK telah habis masa berlakunya.

    2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:

    Pidana Denda sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.