Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 05-12-2018 — Upload : 28-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 297 K/MIL/2018
Tanggal 5 Desember 2018 — EPI HERMAN
3115 Berkekuatan Hukum Tetap
  • HERMAN;Pangkat/NRP : Kopka/617493;Jabatan : Ta Kodim 0312/Padang;Kesatuan : Kodim 0312/Padang;Tempat/Tanggal Lahir : Kerinci/26 Juni 1968;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kewarganegaraan : Indonesia;Agama : Islam;Tempat Tinggal : Asrama TNI AD Cengkeh Blok A Nomor45 RT.001, RW.003 Kelurahan CengkehNan XX Kecamatan Lubuk Begalung KotaPadang, Sumatra Barat;Terdakwa tidak ditahan;Terdakwa diajukan di persidangan Pengadilan Militer 03 Padangkarena didakwa dengan dakwaan Kumulatif sebagai berikut:Kesatu : Perbuatan
    1 (satu) buah handphone merek Nokia X202 warna hitam;Mohon untuk dikembalikan kepada yang berhak yaitu Saudari SAKSI(Saksi1);Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp7.500,00 (tujuhribu lima ratus rupiah);Memohon agar Terdakwa ditahan;Halaman 2 dari 7 halaman Putusan Nomor 297 K/MIL/2018Membaca Putusan Pengadilan Militer 03 Padang Nomor 69K/PM I03/AD/V/2018 tanggal 10 Agustus 2018 yang amar lengkapnya sebagai berikut:1.Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Epi Herman, Kopka NRP.617493
Register : 02-05-2018 — Putus : 10-08-2018 — Upload : 04-10-2018
Putusan DILMIL I 03 PADANG Nomor 69-K/PM I-03/AD/V/2018
Tanggal 10 Agustus 2018 — Kopka Efi Herman
188237
  • Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Epi Herman, Kopka NRP 617493 tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Kesatu : Turut serta melakukan zina.DanKedua : Dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan.2. Membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan.3. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya.
    PENGADILAN MILITER 103PADANG SALINANPUTUSANNomor 69K/PM I03/AD/V/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Militer O03 Padang yang bersidang di Padang dalam memeriksa danmengadili perkara pidana pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusansebagaimana tercantum di bawah ini dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap Epi Herman.Pangkat/NRP Kopka/617493.Jabatan Ta Kodim 0312/Padang.Kesatuan : Kodim 0312/Padang.Tempat, tanggal lahir : Kerinci, 26 Juni 1968.Jenis kelamin > Lakilaki.Kewarganegaraan
    Bahwa benar Terdakwa masuk menjadi anggota TNI AD pada tahun1987/1988 melalui pendidikan Secata AD di Rindam I/BB setelahlulus dilantik dengan pangkat Prada NRP. 617493 selanjutnyamengikuti kecabangan Zeni kemudian ditugaskan di KesatuanYonzipur1 Medan. Pada tahun 2009 Terdakwa dipindahkan keKorem 032/Wbr kemudian ditugaskan di Kodim 0319/Mentawai danpada tahun 2014 dipindahkan ke Kodim 0312/Padang sampaimelakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkatKopka.2.
    Bahwa benar Terdakwa masuk menjadi anggota TNI AD pada tahun1987/1988 melalui pendidikan Secata AD di Rindam /BB setelahlulus dilantik dengan pangkat Prada NRP. 617493 selanjutnyamengikuti kecabangan Zeni kemudian ditugaskan di Yonzipur1Medan. Pada tahun 2009 Terdakwa dipindahkan ke Korem 032/Wbrkemudian ditugaskan di Kodim 0319/Mentawai dan pada tahun 2014dipindahkan ke Kodim 0312/Padang sampai melakukan perbuatanyang menjadi perkara ini dengan pangkat Kopka.2.
    Bahwa benar Terdakwa masuk menjadi anggota TNI AD pada tahun1987/1988 melalui pendidikan Secata AD di Rindam /BB setelahlulus dilantik dengan pangkat Prada NRP. 617493 selanjutnyamengikuti kecabangan Zeni kemudian ditugaskan di KesatuanYonzipur1 Medan. Pada tahun 2009 Terdakwa dipindahkan keKorem 032/Wbr kemudian ditugaskan di Kodim 0319/Mentawai danpada tahun 2014 dipindahkan ke Kodim 0312/Padang sampaimelakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkatKopka.2.
    Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Epi Herman, Kopka NRP 617493 tidakterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :Kesatu : Turut serta melakukan Zina.DanKedua : Dengan sengaja dan terobuka melanggar kesusilaan.2. Membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan.Hal. 65 dari 67 hal. Putusan Nomor 69K/PM 103/AD/V/20183. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat danmartabatnya.4. Menetapkan barang bukti berupa :a.
Putus : 03-09-2009 — Upload : 20-07-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1815K/PIDSUS/2009
Tanggal 3 September 2009 — AZWARI HAKA ;
9858 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tanggal Buku Nilai USD ($) Bukti Keterangan1. 2952006 20.000,00 D.617488 BKO11 Transfer Valas ke Bank Pend2. 2952006 15.000,00 D.617489 BM012 Transfer Valas ke Bank Pend3. 312006 60.000,00 D.617493 BKO21 Transfer Valas ke Bank PendJumlah 95.000,00 Total transfer fiktif, tidakdidukung bukti transfer/setor Bahwa perbuatan Nuri Wahyuningsih yang melakukan transfer fiktif tersebutjuga diketahui oleh Terdakwa Azwari Haka selaku Manager Administrasi &Account (AA), namun dibiarkannya begitu saja tanpa adanya
    Tanggal Buku Nilai USD ($) Bukti Keterangan1. 2952006 20.000,00 D.617488 BKO11 Transfer Valas ke Bank Pend. 2952006 15.000,00 D.617489 BM0O12 Transfer Valas ke Bank Pend3. 312006 60.000,00 D.617493 BKO21 Transfer Valas ke Bank PendJumlah 95.000,00 Total transfer fiktif, tidakdidukung bukti transfer/setor Bahwa perbuatan Nuri Wahyuningsih yang melakukan transfer fiktif tersebutjuga diketahui oleh Terdakwa Azwari Haka selaku Manager Administrasi &Account (AA), namun dibiarkannya begitu saja tanpa adanya