Ditemukan 2 data
16 — 2
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara perdata Nomor 438/Pdt.G/2022/PN Jkt.Utr;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk mencoret dalam register perkara perdata Nomor 438/Pdt.G/2022/PN Jkt.Utr;
- Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 620.250,- (Enam ratus dua puluh ribu dua ratus lima puluh rupiah);
38 — 20
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 620.250,- ( Enam ratus dua puluh ribu dua ratus lima puluh rupiah ) ;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlahRp. 620.250, ( Enam ratus dua puluh ribu dua ratus lima puluh rupiah ) ;Halaman 32 Putusan Perkara Nomor 133/G/2017/PTUNMDNDemikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Tata Usaha Negara Medan pada hari Senin, tanggal 12 Maret 2018oleh kami JIMMY CLAUS PARDEDE selaku Hakim Ketua Majelis, KEMASMENDI ZATMIKO dan BUDIAMIN RODDING masingmasing sebagai HakimAnggota.
Redaksi Rp. 5.000.Jumlah Rp. 620.250,( Enam ratus dua puluh ribu dua ratus lima puluh rupiah )Halaman 34 Putusan Perkara Nomor 133/G/2017/PTUNMDN