Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-09-2020 — Putus : 17-09-2020 — Upload : 22-09-2020
Putusan DILMIL III 18 AMBON Nomor 84-P/PM.III-18/AD/IX/2020
Tanggal 17 September 2020 — Oditur:
Mayor Chk Magdial, S.H.
Terdakwa:
LETDA Inf DJALIL TUARITA
10521
  • Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : DJALIL TUARITA, Letda Inf NRP 620216, terbukti bersalah melakukan pelanggaran lalu lintas: Mengemudikan kendaraan bermotor dijalan tidak dapat menunjukkan SIM yang sah.

    2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 14 (empat belas) hari.

    3.

    Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : DJALIL TUARITA, Letda Inf NRP 620216,terbukti bersalah melakukan pelanggaran lalu lintas: Mengemudikan kendaraan bermotordijalan tidak dapat menunjukkan SIM yang sah.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumiah Rp100.000,00 (seratuslima ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidanakurungan selama 14 (empat belas) hari.3.
Register : 05-07-2022 — Putus : 14-07-2022 — Upload : 01-08-2022
Putusan DILMIL III 18 AMBON Nomor 40-K/PM.III-18/AD/VII/2022
Tanggal 14 Juli 2022 — Oditur:
Magdial, S.H.
Terdakwa:
Serda Tommy Maryen
6911
  • Menetapkan barang bukti berupa surat-surat:
- 10 (sepuluh) lembar Daftar Hadir Personel Koramil 1501-05/Ibu yang di dalamnya termasuk nama Terdakwa Serda Tommy Maryen NRP 31990608681277, Babinsa Koramil 1501-05/Ibu Kodim 1501/Ternate, periode bulan Desember 2021 s.d. bulan Januari 2022 yang ditandatangani oleh Danramil 1501-05/Ibu Letda Inf Djalil Tuarita, NRP. 620216.
Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.