Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : 6908893
Register : 07-07-2022 — Putus : 10-08-2022 — Upload : 18-10-2022
Putusan PN KISARAN Nomor 532/Pid.Sus/2022/PN Kis
Tanggal 10 Agustus 2022 — Penuntut Umum:
Junita Sitorus, S.H., M.H
Terdakwa:
Dedi Rahmadani Simbolon Als Dedi
3514
  • Simcard 0812-6080-6803 dan 0813-62088493;
  • 1 (satu) unit handphone merk Realmi C11 warna silver dengan No. Simcard 0822-7554-4537;
  • Dirampas untuk dimusnahkan.
  • Uang sejumlah Rp.340.000,- (tiga ratus empat puluh ribu rupiah);
  • Dirampas untuk Negara.
  1. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);