Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-07-2019 — Putus : 05-08-2019 — Upload : 26-09-2019
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 223/Pid.B/2019/PN Pgp
Tanggal 5 Agustus 2019 — Penuntut Umum:
EFENDI, S.H.
Terdakwa:
UNTUNG SUSILO als. BOY Bin DARITA MALIK
7912
  • sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) buah handphone merk Samsung Galaxy A7 warna hitam dengan nomor imei 1 : 351580/10/621797
      /6 dan nomor imei 2 : 351581/10/ 621797/3;
    • 1 (satu) buah kotak handphone merk Samsung Galaxy A7 warna putih;

    Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi Devia Safitri alias Devia binti Sulfani;

    6.

    Menyatakan barang bukti berupa : 1(satu) Unit HP merk Samsung Galaxy A7 Warna Hitam dengan NomorImei 1 : 351580/10/621797/6 dan Imei 2 : 351581/10/621797/3, dan 1(Satu) buah kotak hp e Samsung Galaxy A7 Warna putih, (dikembalikankepada Saksi DEVIA SAFITRI)4.
    AGUNG FITRA YUDHA dan hubungansaksi dengan Saudara AGUNG FITRA YUDHA tersebut adalah temansejak waktu duduk di bangku SMA.Bahwa setahu saksi barang yang diambil oleh Terdakwa UNTUNGSUSILO als BOY yaitu 1(satu) unit Hp Samsung galaxy A7 Warna Hitamdegan IMEI 1 : 351580/10/621797/5 IMEI 1 : 351581/10/621797/3 danpemilik barang tersebut adalah sdr.
    Bahwa setelah diperlihatkan barang bukti berupa 1 (satu) unit HpSamsung A7 warna hitam dengan IMEI 1 : 351580/10/621797/5, IMEI 2 :351580/10/621797/3, saksi menyatakan mengenali dan membenarkankalau barang bukti tersebut adalah milik sdr. Devia; Bahwa saksi tidak mengetahui situasi pada saat Terdakwa mengambil 1(satu) unit Ho Samsung galaxy A7 Warna Hitam tersebut, tetapi menurutcerita sdr. Agung situasi pada saat itu sepi.
    /6 dan nomor imei 2 : 351581/10/621797/3; 1 (Satu) buah kotak handphone merk Samsung Galaxy A7 warna putih;Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :Halaman 21 dari 24 Putusan Nomor 223/Pid.B/2019/PN Pgp.Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (Satu) buah handphonemerk Samsung Galaxy A7 warna hitam dengan nomor imei 1351580/10/621797/6 dan nomor imei 2 : 351581/10/621797/3 dan 1 (satu) buahkotak handphone merk Samsung Galaxy A7 warna putih, oleh karena barang buktitersebut adalah
    Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah handphone merk Samsung Galaxy A7 warna hitam dengannomor imei 1 : 351580/10/621797/6 dan nomor imei 2 : 351581/10/621797/3; 1 (Satu) buah kotak handphone merk Samsung Galaxy A7 warna putih;Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi Devia Safitri alias Devia bintiSulfani;6.