Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-06-2023 — Putus : 05-07-2023 — Upload : 05-07-2023
Putusan PN NGANJUK Nomor 82/Pid.Sus/2023/PN Njk
Tanggal 5 Juli 2023 — Penuntut Umum:
1.DERIS ANDRIANI, SH.,MH.
2.BAGUS PRIYO AYUDO, SH.,MH
Terdakwa:
JOKO MINTARSO alias JOKO BUS Bin KOESTORO (Alm)
5624
  • seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A5 2020 warna putih hitam, Simcard Telkomsel dengan nomor 082337561945, Imei 867783042282734 dan 867783042282726;
    • 1 (satu) lembar kertas rekapan tombokan ada tulisan dan angka-angka 824-10, 24-25, 04-15 (50), 2357-3, 357-3, 57-10, 75-3 (19), 26-5, 36-4 (9), 4655, 655, 600,11,00,55/1 (6), 609-1, 603-2, 49-1, 59-2, 622,22