Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-04-2021 — Putus : 21-04-2021 — Upload : 23-01-2024
Putusan PN SUMEDANG Nomor 264/Pdt.G.S/2021/PN Smd
Tanggal 21 April 2021 — Penggugat:
E. Suryaman
Tergugat:
Pemerintah Republik Indonesia cq. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat cq. Dirjen Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Cimanuk-Cisanggarung cq. Satuan Kerja Non Vartikal Tertentu Pembangunan Bendungan
2012
      1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
      2. Menyatakan Penggugat yang berhak sebagai penerima Uang Tunai Untuk Rumah Pengganti sebesar Rp. 122.591.200,- (seratus dua puluh dua juta lima ratus sembilan puluh satu ribu dua ratus rupiah) sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2015, atas sebuah bangunan rumah tinggal panggung yang berdiri di atas tanah seluas 622,30 M2 milik Uho Bin Adinata (Ayah kandung Penggugat) terletak di Kampung Cisurat Persil