Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-09-2017 — Putus : 15-11-2017 — Upload : 11-12-2017
Putusan DILMIL I 02 MEDAN Nomor 166-K/PM I-02/AD/IX/2017
Tanggal 15 Nopember 2017 — Suasana Ginting, Kapten Cpl NRP 623384.
9436
  • Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Suasana Ginting, Kapten Cpl NRP 623384, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya ia wajib memberikan kehidupan, perawatan dan pemeliharaan kepada orang tersebut. 2.
    Suasana Ginting, Kapten Cpl NRP 623384.
    Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AD pada tahun 2001melalui Pendidikan Secaba kemudian Terdakwa mengikuti pendidikanSecapa dan lulus pada tahun 2003 ditugaskan di Benglap "A" Paldam /BBselanjutnya pada tahun 2005 Terdakwa dipindah tugaskan ke Denpal 011202 Sibolga dan pada tahun 2009 Terdakwa dipindah tugaskan ke Denpal011201 Pematangsiantar kemudian pada bulan Juni 2014 Terdakwadipindah tugaskan ke Denpal Sibolga sampai terjadinya perbuatan yangmenjadikan perkara ini berpangkat Kapten NRP. 623384
    Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AD melalul PendidikanSecaba setelah lulus dilantik dengan pangkat Serda NRP. 623384 kemudianpada tahun 2001 Terdakwa mengikuti pendidikan Secapa dan setelah luluspada tahun 2003 ditugaskan di Benglap "A" Paldam I/BB selanjutnya padatahun 2005 Terdakwa dipindah tugaskan ke Denpal 011202 Sibolga danpada tahun 2009 ketika Terdakwa dipindahtugaskan ke Denpal 011201Pematangsiantar kemudian pada bulan Juni 2014 + #Terdakwadipindahtugaskan ke Denpal Sibolga hingga
    Bahwa benar Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AD pada tahun2001 melalui Pendidikan Secaba setelah lulus dilantik dengan pangkatSerda NRP. 623384 selanjutnya pada tahun 2003 mengikuti pendidikanSecapa setelah lulus dilantik dengan pangkat Letda Cpl ditugaskan diBenglap "A" Paldam I/BB selanjutnya pada tahun 2005 Terdakwa dipindahtugaskan ke Denpal 011202 Sibolga dan pada tahun 2009 Terdakwadipindah tugaskan ke Denpal 011201 Pematangsiantar kemudian padabulan Juni 2014 Terdakwa dipindah tugaskan
    benar Terdakwa masuk menjadi Prajurit TN AD pada tahun2001 melalui Pendidikan Secaba kemudian Terdakwa mengikuti pendidikanSecapa dan lulus pada tahun 2003 ditugaskan di Benglap "A" Paldam /BBselanjutnya pada tahun 2005 Terdakwa dipindah tugaskan ke Denpal 011202 Sibolga dan pada tahun 2009 Terdakwa dipindah tugaskan ke Denpal011201 Pematangsiantar kemudian pada bulan Juni 2014 Terdakwadipindah tugaskan ke Denpal Sibolga sampai terjadinya perbuatan yangmenjadikan perkara ini berpangkat Kapten NRP 623384
Putus : 19-07-2018 — Upload : 20-03-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 145 K/MIL/2018
Tanggal 19 Juli 2018 — SUASANA GINTING;
4328 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 145 K/MIL/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana militer pada tingkat kasasi yang dimohonkan olehTerdakwa, telah memutus perkara Terdakwa:Nama lengkap : SUASANA GINTING;Pangkat/NRP : Kapten Cpl/623384;Jabatan : Pasibek Denpal "B" 01.12.02 Sibolga;Kesatuan : Denpal "B" 01.12.02 Sibolga;Tempat/tanggal lahir : Langkat/27 Mei 1967;Jenis kelamin : Lakilaki;Kewarganegaraan : Indonesia;Agama : Kristen;Tempat tinggal : Asmil Denpal "B" 01.12.02
    Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Suasana Ginting, KaptenCpl NRP 623384, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Setiap orang dilarang menelantarkan orangdalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlakubaginya ia wajidb memberikan kehidupan, perawatan dan pemeliharaankepada orang tersebut*;2.
    Nomor 145 K/Mil/2018UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundanganlain yang bersangkutan;MENGADILI Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa SUASANAGINTING, Kapten Cpl, NRP 623384, tersebut; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara padatingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim padahari Kamis, tanggal 19 Juli 2018 oleh Dr. H.