Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-05-2018 — Putus : 10-10-2018 — Upload : 13-11-2018
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 38/Pdt.G/2018/PN Rap
Tanggal 10 Oktober 2018 — Penggugat melawan Tergugat
655
  • MENETAPKAN

    1. Menyatakan gugatan Penggugat dicabut;
    2. Memerintahkan kepada Panitera atau Pejabat yang ditunjuk untuk itu guna mencoret perkara Nomor 38/Pdt.G/2018/PN Rap dari daftar register perkara gugatan;
    3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 627.150,- (enam ratus dua puluh tujuh ribu seratus lima puluh rupiah);
    Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari iniditetapkan sejumlah Rp. 627.150, (enam ratus dua puluh tujuh ribu seratuslima puluh rupiah);Demikianlah ditetapbkan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Rantau Prapat pada hari Rabu tanggal 10 Oktober 2018 olehkami Arie Ferdian, S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua, Horas El Cairo Purba, S.H.,dan Rachmad Firmansyah, S.H.
    Redaksi Rp. 5.000.Jumlah Rp. 627.150, (enam ratus dua puluh tujuh ribu seratus lima puluh rupiah);