Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-06-2021 — Putus : 24-06-2021 — Upload : 22-06-2022
Putusan PN SUMEDANG Nomor 477/Pdt.G.S/2021/PN Smd
Tanggal 24 Juni 2021 — Penggugat:
Lilis Dahliaty
Tergugat:
Pemerintah Republik Indonesia cq. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat cq. Dirjen Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Cimanuk-Cisanggarung cq. Satuan Kerja Non Vartikal Tertentu Pembangunan Bendungan
2114
  • Rp. 628.605,-(Enam ratus dua puluh delapan ribu enam ratus lima rupiah);
  • Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  • Menghukum Tergugat segera menyerahkan Uang tunai untuk pengganti rumah tinggal Untuk Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede sebesar Rp. 122.591.200,00 (seratus dua puluh dua juta lima ratus sembilan puluh satu ribu dua ratus rupiah) kepada Penggugat;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya Perkara yang timbul