Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-09-2024 — Putus : 18-09-2024 — Upload : 19-09-2024
Putusan PN LANGSA Nomor 146/Pdt.P/2024/PN Lgs
Tanggal 18 September 2024 — Pemohon:
Ferry Anggriawan
20
  • Pasal 24 Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Paspor Biasa Dan Surat Perjalanan Laksana Paspor dan peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan;

    M E N E T A P K A N:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Memberi izin kepada Pemohon, khusus untuk memperbaiki validasi data yang ada di dalam paspor Pemohon dengan Nomor B 6296151 atas nama Ferry Anggriawan yang diterbitkan oleh Kantor
    Imigrasi mengenai tahun lahir Pemohon yang semula tertulis pemohon lahir pada tanggal 20 Oktober 1988 dirubah atau diperbaiki menjadi Pemohon lahir pada tanggal 20 Oktober 1989;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Imigrasi untuk memperbaiki data yang ada pada paspor Pemohon B 6296151 atas nama Ferry Anggriawan yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi mengenai tahun lahir Pemohon yang semula tertulis pemohon lahir pada tanggal 20 Oktober 1988 dirubah atau diperbaiki