Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 27-02-2014 — Upload : 28-06-2014
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 33/PID.SUS/2014/PN.JKT.TIM
Tanggal 27 Februari 2014 — DWI ARIS MUNANDAR Bin M.YATIM HUSEN
215
  • Memerintahkan barang bukti berupa : 22 (dua puluh dua) bungkus kertas koran berisi bahan / daun dengan berat netto seluruhnya 64,3324 gram dan setelah dilakukan pemeriksaan lab keseluruhan 63,7754 gram dirampas untuk dimusnahkan ;8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;
    lanjut..Bahwa setelah dilakukan penyitaan atas barangbarang tersebutdan dilakukan perneriksaan Laboratoris. maka sesuai denganBerita Acara Perneriksaan Laboratoris No. 230 K/X//2013/UPTLAB Uji Narkoba Pelaksana Harian Badan Narkotika Nasionaltertanggal 15 November 2013 atas barang bukti berupa 22 (duapuluh dua) bungkus kertas koran berisikan bahan/daun denganberat netto seluruhnya 64,3324 gram didalarn bungkus plastikwarna hitam, setelah dilakukan pemeriksaan sisalab dengan beratnetio selurunnya 63,7754
    Nataseharga Rp 200.000, kemudian terdakwa pecah pecahkanmenjadi 23 bungkus koran kecil yang akan diujual seharga Rp50.000, / bungkusnya ;e Bahwa sebelumnya terdakwa telah ada menjual 1 bungkuskepada pembeli ;e Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya ;Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan bukti berupa :e 22 (dua puluh dua) bungkus kertas koran berisi daun denganberat netto seluruhnya 64,3324 gram dan setelah dilakukanpemeriksaan sisa lab keseluruhan 63,7754 gram ;Menimbang, bahwa telah pula
    Menyatakan barang bukti berupa :22 (dua puluh dua) bungkus kertas koran berisi daun dengan beratnetto seluruhnya 64,3324 gram dan setelah dilakukan pemeriksaansisa lab keseluruhan 63,7754 gram ;Dirampas untuk dimusnahkan ;4.
    Memerintahkan barang bukti berupa : 22 (dua puluh dua) bungkus kertaskoran berisi bahan / daun dengan berat netto seluruhnya 64,3324 gramdan setelah dilakukan pemeriksaan lab keseluruhan 63,7754 gramdirampas untuk dimusnahkan ;8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkarasebesar Rp. 1.000, (seriou rupiah) ;Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim PengadilanNegeri Jakarta Timur pada hari : KAMIS, tanggal 27 Pebuari 2014, oleh kami :PANDU BUDIONO, SH.