Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-08-2022 — Putus : 11-04-2023 — Upload : 04-05-2023
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 190/Pdt.G/2022/PN Blb
Tanggal 11 April 2023 — Penggugat:
Koperasi Konsumen Warga Kelurahan Utama
Tergugat:
1.PT. Sinar Continental
2.Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Utama
3.Pemerintah Republik Indonesia CQ Menteri Dalam Negeri CQ Gubernur Propinsi Jawa Barat CQ Walikota Cimahi CQ Camat Kecamatan Cimahi Selatan CQ Kepala Kelurahan/Lurah Kelurahan Utama
Turut Tergugat:
1.Pemerintah Republik Indonesia CQ Menteri Dalam Negeri QQ Gubernur Propinsi Jawa Barat CQ Walikota Cimahi CQ Camat Kecamatan Cimahi Selatan
2.Pemerintah Republik Indonesia Cq Menteri Dalam Negeri Cq. Gubernur Propinsi Jawa Barat Cq Bupati Kabupaten Bandung
3.Pemerintah Republik Indonesia Cq Menteri Dalam Negeri CQ. Gubernur Propinsi Jawa Barat
4.Badan Pertanahan Nasional Cq. Kepala Kantor Badan Pertanahan wilayah Jawa barat
5.Badan Pertanahan Nasional Cq. Kepala Kantor Badan Pertanahan wilayah Jawa barat Cq. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung
6.Badan Pertanahan Nasional Cq. Kepala Kantor Badan Pertanahan wilayah Jawa barat Cq.Kepala Kantor Pertanahan Kota Cimahi
548

Yang ditukarkan dengan sebidang tanah yang terletak di Desa Cingcin Kecamatan Katapang Kabupaten Bandungseluas 63.239 m2, yang dikenal dengan Persil No. 68/S.V. yang sekarang berbatasan dengan:

  • Sebelah utara : Rumah-rumah penduduk dan keluarga H.
    Menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat Sertipikat Hak Pakai Nomor: 1, Desa Cingcin Gambar Situasi Nomor: 6422/1993 tanggal 29 April 1993, Luas : 63.239 m2 terletak di Desa Cingcin, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung Propinsi Jawa Barat atas nama Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung Cq. Kelurahan Utama yang dijadikan objek tukar menukar tanah objek sengketa yang dilakukan Tergugat II dengan Tergugat I;

    10.