Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-02-2024 — Putus : 10-06-2024 — Upload : 10-06-2024
Putusan PA BATANG Nomor 227/Pdt.G/2024/PA.Btg
Tanggal 10 Juni 2024 — Penggugat melawan Tergugat
118
    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Bambang Suprapto bin Suseno) terhadap Penggugat (Sonah binti Manijan);
    4. Membebankan kepada DIPA Pengadilan Agama Batang Tahun 2024 biaya perkara sejumlah Rp 631.579,- (enam ratus tiga puluh satu ribu lima ratus tujuh puluh sembilan rupiah);