Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-12-2019 — Putus : 22-01-2020 — Upload : 23-01-2020
Putusan PN KOTABARU Nomor 279/Pid.B/2019/PN Ktb
Tanggal 22 Januari 2020 —
7522
  • penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 3 (tiga) lembar uang nominal Rp.100.000,00 (serratus ribu rupiah)
    • 2 (dua) lembar uang nominal Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah)

    Dirampas untuk Negara

    • 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam imei 1 : 357302060 631537