Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-11-2020 — Putus : 14-12-2020 — Upload : 15-12-2020
Putusan PT GORONTALO Nomor 102/PID/2020/PT GTO
Tanggal 14 Desember 2020 — Pembanding/Terbanding/Penuntut Umum : ABDUL MALIK KALANG, SH
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : SUNARYO N. SADJAR Alias SUNARYO Alias OM YO Diwakili Oleh : SALAHUDIN PAKAYA, SH
13233
  • Menerima permohonan banding dari Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa;

    2. Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 95/PID.B/2020/PN Gto, tanggal 23 Oktober 2020 sekadar mengenai status barang bukti sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut:

    - Menetapkan barang bukti berupa;

    1 (satu) buah handphone merk samsung model SM-8310E dual sim warna putih dengan nomor Imei 351805/09/631881/8, nomor Imei 351806/09/631881/6;

    Dirampas untuk Negara

    Anggota II Halaman 7 dari 19 Putusan Nomor 102/PID/2020/PT GTO125/IV/2020/Ditreskrimum tanggal 16 April 2020 telah melakukan back upuntuk ekstrak data elektronik barang bukti berupa handphone merksamsung model SM 8310 dual sim card dengan nomor IMEI 1351805/09/631881/8 dan imei 2 351806/09/631881/6 dengan simcard dariprovider Telkomsel Simpati Loop dengan nomor +62 82291190889; Bahwa berdasarkan Berita acara Pemeriksaan Barang Bukti digital tanggal21 April 2020 yang ditandatangani oleh Muzakkir Lagautu
    Anggota II Halaman 14 dari 19 Putusan Nomor 102/PID/2020/PT GTO1 (satu) buah handphone merek Samsung model SM8310E Dual Simwarna Putih dengan nomor Imei 351805/09/631881/8, nomor Imei351806/09/631881/6;1 (satu) buahSimcard Provider Telkomsel Simpati Loop dengan nomor+6282291190889.> Dirampas untuk dimusnahkan.Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesarRp. 5.000, (lima ribu rupiah).Menimbang, bahwa berdasarkan atas tuntutan tersebut, PengadilanNegeri Gorontalo telah menjatuhkan putusan
    /8, nomor Imei351806/09/631881/6;2. 1 (satu) buah simcard provider telkomsel simpati loop dengan nomor+6282291190889;Dimusnahkan.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlahRp5.000,00 (lima ribu rupiah);Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut penuntut umum maupunPenasihat Hukum Terdakwa telah menyatakan permintaan banding dihadapanPanitera Pengadilan Negeri Gorontalo pada tanggal 02 November 2020 Ketua Majelis PARAF Hk.
    /8, nomor Imei351806/09/631881/6 yang telah diputus dirampas untuk dimusnahkan, menurut Ketua Majelis PARAF Hk.
    Anggota II Halaman 18 dari 19 Putusan Nomor 102/PID/2020/PT GTO1 (Satu) buah handphone merk samsung model SM8310E dual sim warnaputin dengan nomor Imei 351805/09/631881/8, nomor Imei351806/09/631881/6;Dirampas untuk Negara;1 (Satu) buah simcard provider telkomsel simpati loop dengan nomor +6282291190889;Dimusnahkan;3. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 95/PID.B/2020/PNGto , tanggal 23 Oktober 2020 tersebut untuk selebihnya;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
Register : 05-06-2020 — Putus : 23-10-2020 — Upload : 02-11-2020
Putusan PN GORONTALO Nomor 95/Pid.B/2020/PN Gto
Tanggal 23 Oktober 2020 — Penuntut Umum:
ABDUL MALIK KALANG, SH
Terdakwa:
SUNARYO N. SADJAR Alias SUNARYO Alias OM YO
809
  • strong>(dua) tahun dan6(enam)bulan;
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • MenetapkanTerdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa;
    • 1(satu) buah handphone merk samsung model SM-8310E dual sim warna putih dengan nomor Imei 351805/09/631881
      /8, nomor Imei 351806/09/631881/6;
    • 1 (satu) buah simcard provider telkomsel simpati loop dengan nomor +62-822-9119-0889;

    Dimusnahkan.

    Menyatakan barang bukti berupa:1. 1 (Satu) buah handphone merk samsung model SM8310E dual sim warna putihdengan nomor Imei 351805/09/631881/8, nomor Imei 351806/09/631881/6;2. 1 (Satu) buah simcard provider telkomsel simpati loop dengan nomor +6282291190889;Dirampas untuk dimusnahkan. ParafoO Foo TO RA37 OT9oOo@ees >@ Halaman 2 dari 48 Putusan Nomor 95/Pid.B/2020/PN.Gto5.
    Menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone mereksamsung model SM8310E dual sim warna putih dengan kobe imei 351805/631881,351806/09/631881/6 dan 1 (Satu) buah sim card provider telkomsel simpati loop dengannomor +6282291190889;Dikembalikan kepada Terdakwa.5. Membebankan biaya perkara kepada negara sebesar nihil;Subsidair1. Menyatakan Terdakwa Sunaryo N.
    /8, nomor Imei351806/09/631881/6 dan 1 (satu) buah simcard provider telkomsel simpati loop dengan nomor +6282291190889.
    Menetapkan barang bukti berupa;1. 1 (Satu) buah handphone merk samsung model SM8310E dual sim warna putihdengan nomor Imei 351805/09/631881/8, nomor Imei 351806/09/631881/6;2. 1 (Satu) buah simcard provider telkomsel simpati loop dengan nomor +6282291190889;Dimusnahkan.6.