Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-02-2023 — Putus : 28-02-2023 — Upload : 01-03-2023
Putusan PN BANGKALAN Nomor 36/Pdt.P/2023/PN Bkl
Tanggal 28 Februari 2023 — Pemohon:
SANA
317
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberi Ijin kepada Pemohon untuk membetulkan penulisan identitas Pemohon dalam Paspor Republik Indonesia Nomor C 6351562 dari Kantor Imigrasi Tanjung Perak Surabaya, dari yang semula tertulis Sana lahir di Bangkalan, pada tanggal 12 Februari 1963 menjadi Sana, lahir di Bangkalan, pada tanggal 18 Juni 1955;
    3. Menyatakan penetapan ini dipergunakan khusus untuk mengurus paspor di Kantor Imigrasi;
    4. <