Ditemukan 1 data
SANA
31 — 7
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi Ijin kepada Pemohon untuk membetulkan penulisan identitas Pemohon dalam Paspor Republik Indonesia Nomor C 6351562 dari Kantor Imigrasi Tanjung Perak Surabaya, dari yang semula tertulis Sana lahir di Bangkalan, pada tanggal 12 Februari 1963 menjadi Sana, lahir di Bangkalan, pada tanggal 18 Juni 1955;
- Menyatakan penetapan ini dipergunakan khusus untuk mengurus paspor di Kantor Imigrasi; <