Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-10-2016 — Putus : 26-10-2016 — Upload : 07-11-2016
Putusan PN SELONG Nomor 25/Pdt.P/2016/PN.Sel.
Tanggal 26 Oktober 2016 — - ANGGA ARYA SAPUTRA
5514
  • Memerintahkan kepada Kantor Imigrasi Mataram untuk merubah kesalahan penulisan nama Pemohon, tanggal lahir bulan dan tahun pada Paspor Nomor AM 636252 atas nama SEDI, dibetulkan sedemikian rupa sehingga nama, tanggal lahir, bulan dan tahun menjadi tertulis dan terbaca ANGGA ARYA SAPUTRA lahir di Pohgading 25 Oktober 1989 ; 4. Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp.191.000,00 (Seratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
    PASPOR AM 636252, Tertulis Nama SEDIlahir di Pohgading pada tanggal 31 Desember 1986.Bahwa penulisan Nama, tempat dan Tahun lahir dalam Paspor Pemohontersebut ternyata ada kesalahan, seharusnya yang benar yang tertulis danterbaca dengan Nama ANGGA ARYA SAPUTRA tempat dan tanggal bulantahun lahir Pohgading 25 Oktober 1989.Bahwa pemohon berkeinginan untuk membetulkan atau membenarkan tentangkesalahan format Nama, tanggal, bulan dan Tahun Lahir Pemohon, karenaPemohon sangat memerlukan untuk proses pemberangkatan
    Pemohon.Memberi izin kepada Pemohon untuk membetulkan tentang kesalahan nama,tanggal, bulan dan tahun lahir Pemohon pada Paspor Pemohon atas namaSEDI lahir di Pohgading 31 Desember 1986 dibetulkan sedemikian rupasehingga nama, tanggal, bulan dan tahun lahir menjadi ANGGA ARYASAPUTRA lahir di Pohgading tanggal 25 Oktober 1989 .Mengabulkan atau memerintahkan kepada Kantor Imigrasi Mataram untukmembetulkan kesalahan penulisan Nama, Tanggal , Bulan, dan Tahun lahirPemohon pada Paspor Pemohon No.AM 636252
    Memerintahkan kepada Kantor Imigrasi Mataram untuk merubah kesalahanpenulisan nama Pemohon, tanggal lahir bulan dan tahun pada Paspor NomorAM 636252 atas nama SEDI, dibetulkan sedemikian rupa sehingga nama,tanggal lahir, bulan dan tahun menjadi tertulis dan terbaca ANGGA ARYASAPUTRA lahir di Pohgading 25 Oktober 1989 ;4.
Register : 18-11-2019 — Putus : 05-12-2019 — Upload : 05-12-2019
Putusan DILMIL I 05 PONTIANAK Nomor 56-K/PM.I-05/AD/XI/2019
Tanggal 5 Desember 2019 — Oditur:
Faustinus Lamere, S.H.
Terdakwa:
Imam Sakroni
12660
  • Dantonmin Denmadam XII/Tpr Letnan Satu Inf Pariji NRP 636252.h.