Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-12-2015 — Putus : 07-12-2015 — Upload : 14-12-2015
Putusan PN PAMEKASAN Nomor 118/Pdt.P/2015/PN.Pmk
Tanggal 7 Desember 2015 — MUSAMMA
7212
  • A 6389098, tanggal 03 September 2013, yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Tanjung Perak, semula tertulis dan terbaca secara keliru yaitu nama lengkap HANIFAH, tanggal lahir 28 Februari 1970, dibetulkan sehingga tertulis dan terbaca menjadi nama lengkap MUSAMMA, tanggal lahir 12 April 1970;3. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini sebesar Rp.181.000,00 (seratus delapan puluh satu ribu rupiah);
    A 6389098, tanggal 03 September2013, yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Tanjung Perak Surabaya (BuktiP7);Bahwa di dalam dokumen Paspor Pemohon tersebut, nama dan tanggal lahirPemohon tertulis keliru, yaitu HANIFAH, tanggal lahir 28 Pebruari 1970, halitu terjadi karena pada waktu pembuatan Paspor saat itu melalui pengurusanpaspor (Calo), sehingga dibuatkan paspor dengan identitas nama dan tahunkelahiran Pemohon yang keliru;Bahwa agar dikemudian hari tidak menimbulkan masalah dan keraguraguansehingga
    nama dan tanggal lahir Pemohon di dalam semua dokumen sama,maka dengan ini Pemohon memohon agar nama dan tanggal lahir Pemohonpada Paspor Republik Indonesia No. 6389098, tanggal 03 September 2013,yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Tanjung Perak Surabaya, yang semulatertulis keliru, yaitu "HANIFAH*, tanggal lahir 28 Pebruari 1970 , dibetulkanmenjadi MUSAMMA*, tanggal lahir 12 April 1970 , untuk itu perlu adanyapenetapan dari Pengadilan Negeri; Bahwa selain itu pula segala biaya yang timbul dalam
    A 6389098, tertanggal 03September 2013, atas nama Hanifah, selanjutnya diberi tanda P7;Menimbang, bahwa bukti surat tertanda P1, P2, P3, P4, P5 dan P7diajukan dengan menunjukkan aslinya, kesemua bukti surat tersebut telahdinasegel dan bermeterai cukup serta telah dicocokkan di persidangan dan sesuaidengan aslinya, sedangkan bukti surat tertanda P6 adalah aslinya;Menimbang, bahwa selain mengajukan bukti surat, Pemohon jugamengajukan 2 (dua) orang saksi yaitu sebagai berikut:.
    Keluarga (KK) No. 3528072804063432 tertanggal30112015, Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3528LT100920150064 tanggal15 September 2015, Surat Tanda Bukti Setoran Awal BPIH Nomor Porsi :1300419362 dan Surat Pendaftaran Pergi Haji (GPPH) Nomor SPPH131472930 tertanggal 01032010;Bahwa namun pada dokumen Pemohon berupa Paspor Republik Indonesia No.A 6389098, tertanggal 03 September 2013, identitas Pemohon berupa namalengkap dan tanggal lahir tertulis dan terbaca keliru, dalam paspor tersebutnama lengkap Pemohon
    Menyatakan sah secara hukum pembetulan identitas Pemohon yang meliputinama lengkap dan tanggal lahir Pemohon pada Paspor Republik Indonesia No.A 6389098, tanggal 03 September 2013, yang dikeluarkan oleh Kantor ImigrasiTanjung Perak, semula tertulis dan terbaca secara keliru yaitu nama lengkapHANIFAH, tanggal lahir 28 Februari 1970, dibetulkan sehingga tertulis danterbaca menjadi nama lengkap MUSAMMA, tanggal lahir 12 April 1970;3.